OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pasokan 1 Juta Unit, Harga Rumah Belum Tentu Semakin Terjangkau

12 Oktober 2023 · 2 min read Author: Ferdinand Lamak

Target pemerintah 1 juta unit rumah per tahun masih butuh jalan tengah agar tidak rugikan pengembang

 

Pemerintah akhirnya menurunkan target pembangunan rumah dari 2 juta unit per tahun menjadi 1 juta unit. Namun pengembang khawatir, pasokan yang demikian banyak namun tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli, rumah yang dibangun tidak terserap pasar. Sebaliknya konsumen properti justru berharap berlakunya hukum supply and demand sehingga harga rumah jadi lebih terjangkau.

“Ya kalau pengembang jualnya dengan harga selangit, wajar aja dia takut produknya enggak terserap pasar. Tapi sebagai konsumen sih kita berharap dengan banyaknya pasokan apalagi yang dipasok kan rumah menengah ke bawah, harga properti lebih toleran terhadap konsumen apalagi yang daya belinya pas-pasan. Bukannya hukum supply and demand begitu?” ujar Santoso Nugrahadi, warga Bekasi Barat saat ditemui Rumah123.com di kantor pemasaran Harapan Indah, Bekasi hari ini (29/1/2015).

Menurut dia, kekhawatiran pengembang memang beralasan karena dua hingga tiga tahun terakhir ini kenaikan harga rumah sudah sangat drastis. Karena sudah terbiasa membanderol harga tinggi, ketika diminta pemerintah membangun 1 juta unit per tahun, wajar saja kalau mereka khawatir.

Sebelumnya, Ketua  DPP REI Eddy Hussy di sela-sela Rakernas REI di Jakarta hari ini mengatakan, pihaknya keberatan kalau membangun banyak rumah namun daya beli masyarakat tidak mampu menjangkau harga rumah sehingga produk mereka tidak terserap pasar.

“Kita nggak mau dong bangun banyak-banyak hunian tapi daya beli masyarakat nggak sampai akhirnya produk kita nggak ada yang terserap,” ujar‎ Eddy kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Eddy pun berharap ada jalan tengah yang saling menguntungkan seperti dukungan perbankan agar calon pembeli rumah dipermudah untuk mendapatkan KPR Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu, perbankan juga bisa membuat kebijakan agar pekerja di sektor informal bisa memperoleh KPR karena selama ini bank hanya melayani pekerja formal yang berpenghasilan tetap. (Foto: Ferdinand Lamak)