Persiapkan Hal Berikut Bila Ingin Ajukan KPR
Mungkin memiliki rumah pribadi merupakan impian setiap orang. Saat ini impian tersebut dapat diwujudkan dengan lebih mudah. Selain membayar pembelian rumah secara langsung, Anda juga dapat membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Djojo Boentoro selaku Head, Mortgage BII mengungkapkan bahwa metode pembayaran pembelian rumah haruslah disesuaikan dengan financial orang tersebut.
Guna mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk diajukan. “KPR memiliki berbagai jenis yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Namun, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan umumnya,” ungkap Boentoro. Untuk dokumen pribadi yang disiapkan tergantung dari jenis pekerjaan, yakni:
- Karyawan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
- Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian / Perjanjian Pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
- Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
- Wirausaha
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
- Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian / Perjanjian Pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP
- Profesional
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
- Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian / Perjanjian Pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
- Fotokopi Surat Ijin Praktek
Di samping dokumen pribadi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen agunan yaitu :
- Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau,
- Sertifikat , IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second)
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, agar KPR Anda disetujui oleh bank, Anda perlu menyesuaikan pengajuan KPR dengan kemampuan pembayar, serta pastikan bahwa Anda tidak memiliki masalah dalam performa keuangan. “Sebelum mengajukan KPR pastikan bahwa Anda tidak pernah bermasalah dengan kredit apapun, apabila Anda telah masuk black list Bank Indonesia, lakukan pelunasan terhadap hutang – hutang Anda sebelum melakukan pengajuan KPR,” jelas Boentoro. (Foto: Istimewa)