OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rumah Tapak Boleh Dimiliki Asing, Dosa Besar Rezim Jokowi-JK

12 Oktober 2023 · 2 min read Author: Ferdinand Lamak

Liberalisasi properti setengah hati ala pemerintahan Jokowi-JK sedang terlihat jelas di depan mata. Setelah hampir pasti akan memberikan hak pakai mutlak seumur hidup bagi asing atas apartemen mewah di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan kembali melontarkan ide paling anyarnya. Asing boleh memiki rumah tapak di Indonesia namun dibatasi hanya pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saja.

“Kalau rumah tapak makanya saya bilang, kalau untuk perumahan model residen,tapi di kawasan ekonomi khusus. Itu bisa tapi dengan beberapa persyaratan. misalnya investasinya berapa banyak,” sambungnya.

Kendati ide ini masih sebatas lontaran pernyataan Menteri Ferry namun sejumlah pihak mengkhawatirkan regulasi kepemilikan asing yang akan dikeluarkan sebulan ke depan, sekaligus mengatur mengenai kepemilikan asing atas rumah tapak di KEK ini. Salah satunya yang paling keras mengkritik rencana ini adalah Indonesia Property Watch (IPW).

“Indonesia Property Watch menilai langkah pemerintah ini merupakan sebuah dosa besar pemerintah bila sampai disahkan. Pasalnya dampaknya akan sangat luas merugikan penyediaan rumah bagi masyarakat menengah bawah. Dampaknya akan membuat harga-harga tanah disekitar lokasi KEK naik tidak terkendali karena sampai saat ini pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah,” ungkap Direktur IPW Ali Tranghanda di Jakarta, hari ini (24/7/2015).

Menurut Ali, pemerintah harus segera menghentikan rencana ini karena hingga detik ini, pemerintah sama sekali tidak memiliki instrumen hukum untuk menjamin bahwa harga tanah dikendalikan. “Dengan naiknya harga tanah maka lupakan pembangunan untuk rumah murah karena dipastikan harga rumah semakin tidak terjangkau.” (Foto: Ferry Mursyidan Baldan / Istimewa)