OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Prosedur Klaim Asuransi Properti

12 Oktober 2023 · 2 min read Author: AturDuit.com

Saat ini memang tidak mudah dalam memilih asuransi properti. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produknya dengan berbagai promosi dan iming-iming yang membuat masyarakat menjadi tergiur. Obyek yang dapat diasuransikan di antaranya adalah rumah, ruko, sarana pendidikan, gudang, gedung perkantoran dan lain-lain. Apabila Anda tertarik untuk menggunakan asuransi properti ini, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu dan pilih yang sesuai dengan keinginan Anda. Dan tentunya Anda juga tidak ingin apabila risiko yang dimungkinkan itu terjadi.

Namun, sebelumnya Anda perlu mengerti bagaimana cara mengajukan klaim asuransi properti agar tidak mengalami kerugian. Berikut akan dijelaskan prosedur klaim kerugian pada asuransi properti.

Prosedur Klaim Kerugian pada Asuransi Properti

  • Segera laporkan kepada pihak perusahaan asuransi paling lambat dalam waktu 7 hari setelah kejadian
  • Biasanya perusahaan asuransi akan menunjuk Loss Adjuster untuk melakukan survey ke tempat kejadian. Setelah itu pihak surveyor akan mendokumentasikan apa saja yang terjadi di lapangan dan menetapkan berapa besar penggantian klaim. Surveyor juga akan melakukan wawancara kepada tetangga sekitar untuk mengetahui kronologi yang terjadi.
  • Untuk mempercepat proses klaim, Anda harus menceritakan kronologi kejadian yang terjadi dan mempersiapkan estimasi nilai kerugian dan memberikannya kepada Loss Adjuster atau pihak perusahaan asuransi pada saat mereka melakukan survey.
  • Segera sampaikan seluruh dokumen yang diperlukan paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan dokumen.
  • Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya pihak perusahaan asuransi akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan dari Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari tapi untuk klaim yang besar dan kompleks akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
  • Jika proposal pembayaran antara kedua belah pihak sudah disepakati, maka pihak perusahaan asuransi akan meminta Anda untuk menandatangani Discharge Form sebelum transfer dilakukan dalam waktu kurang lebih 7 hari.

Itulah prosedur dalam mengajukan klaim kerugian asuransi properti. Dapat disimpulkan bahwa Anda tidak perlu ragu menggunakan asuransi properti jika sebelumnya sudah memahami prosedur pengajuan klaim karena dengan mengetahui prosedur tersebut, maka Anda akan merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir. Tidak ada alasan pihak asuransi tidak membayar klaim kerugian jika memang semuanya sudah tertera di dalam polis dan undang-undang. (Foto: Istimewa)