OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

DKI akan Bebaskan PBB Tanah di Bawah 100 Meter Persegi

12 Oktober 2023 · 1 min read Author: Andy David

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) warga yang memiliki lahan rumah di bawah 100 meter persegi. Kebijakan tersebut akan dimulai tahun depan

’’Kami lihat masih banyak orang susah, jadi kam i rancang yang luasnya di bawah 100 meter persegi akan dibebaskan pajak,’’ ujar Gurbenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari beritajakarta.com

Baca juga: Ahok Setuju, First Home Buyer Bebas PBB dan BPHTB

Menurut Basuki, saat ini untuk payung hukumnya sedang dirancang. Patokannya ukurannya berdasarkan IMB-nya, di bawah 100 meter persegi maka PBB-nya gratis.

Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni selain luasnya di bawah 100 meter persegi, juga bukan klaster, perumahan, atau apartemen.

Tahun ini Pemprov DKI sudah membebaskan PBB-P2 untuk warga yang tinggal di rumah susun dan rumah yang harganya di bawah satu miliar rupiah. (Wit)


Tag: , , ,