OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

210 Bangunan di Yogyakarta Jadi Cagar Budaya

13 Oktober 2023 · 2 min read Author: Dyah Saraswati

Taman Sari Water Castle is a site of a former royal garden of the Sultanate of Yogyakarta

Dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009 tentang warisan budaya, ada 210 bangunan warisan budaya (BWB) yang berpotensi ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya.

Mengutip Okezone.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso, mengatakan, “Berdasar pemilahan awal, dari sekitar 460 bangunan warisan budaya terdapat 210 bangunan yang diduga dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.”

Baca juga: Wika Realty Garap Apartemen ala Keraton Yogyakarta

Menurutnya, 210 bangunan tersebut nantinya akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Hal ini demi memperoleh rekomendasi apakah bangunan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Persyaratan tersebut di antaranya adalah sudah berusia setidaknya 50 tahun, memiliki gaya arsitektur yang khas, dan memiliki nilai sejarah.

Akan tetapi, Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan lima orang itu belum dapat mengkajinya. Hingga saat ini, sertifikat sebagai bukti bahwa seluruh anggota tim layak menjadi ahli cagar budaya belum juga diterima.

Eko juga meminta tim tersebut untuk menetapkan zonasi atau batasan cagar budaya pada tiap bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Bangunan atau bagian bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya tak boleh diubah, namun bangunan yang tidak masuk kategori cagar budaya masih dimungkinkan mengalami perubahan.

“Bisa saja tidak semua bagian bangunan masuk dalam kategori cagar budaya. Mungkin saja hanya bagian depan bangunan saja. Sedangkan bagian belakang bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa diubah,” ujarnya.

Baca juga: Pemda Yogyakarta Bangun Hunian Percontohan Gemawang

Ia menarangkan bahwa nantinya tidak ada lagi bangunan warisan budaya. “Yang ada hanya bangunan cagar budaya saja.”

Bagi bangunan yang tidak masuk dalam kategori cagar budaya, status bangunan tersebut hanya akan ditetapkan sebagai bangunan kuno biasa.

Dia berharap, Tim Ahli Cagar Budaya bisa segera bekerja untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi. Dengan demikian, sang pemilik bangunan memiliki kepastian terhadap status bangunannya.

“Setelah memberikan rekomendasi kepada wali kota terhadap hasil kajian, maka wali kota memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menetapkan bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya,” tuturnya. (Wit)


Tag: , , , ,