OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hitam Putih Sebelum "Gaet" Agen Properti

13 Oktober 2023 · 2 min read Author: Inge Mangkoe

Showing contract

Ketika berniat menggandeng jasa broker untuk menjual properti, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Bagaimana pun, meski sudah memakai jasa broker, keputusan final tetap berada di tangan kita.

Broker profesional biasanya sudah memiliki lisensi yang didapatkan melalui training pengetahuan dasar properti, termasuk aspek pengetahuan dasar-dasar hukum properti yang telah terstandarisasi oleh asosiasinya. Sebagai contoh di Indonesia ada AREBI atau Asosiasi Real Estate Broker Indonesia.

Nah, apa saja yang perlu dicermati di dalam perjanjian menggunakan jasa broker properti? Simak berikut ini!

Baca juga: Jual Properti itu Mudah, Kok!

Dalam perjanjian yang dibuat antara penjual dan broker properti harus menuangkan hak dan kewajiban yang jelas. Lazimnya broker menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.

Jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga bulan. Selama periode tersebut jika rumah terjual, maka merupakan hal yang fair bagi broker properti untuk mendapatkan komisinya sekalipun terjualnya objek properti tidak melalui broker properti. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.

Setelah perjanjian tiga bulan, maka penjual harus memerhatikan klausul ini. Meski setelah masa perjanjian berakhir, bilamana pembelinya adalah orang yang pernah diundang oleh broker properti, maka ia tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli berdasarkan data di buku tamu yang biasanya disediakan saat open house.

Baca juga: Kiat Sukses Jadi Agen Properti

Untuk penentuan harga jual, memang tetap ada di tangan penjual. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan penjual. Ketentuan atas besarnya komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.

Masing-masing pihak akan menanggung beban pajaknya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut. Jangan pernah kamu memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup berikan foto copynya. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut juga harus jelas.


Tag: , , ,