OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Orang Tua Bercerai, Kepada Siapa Hak Asuh Anak Jatuh?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

hak asuh anak

Ketika pasangan suami istri bercerai, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari pembagian harta gono-gini, hingga pembagian hak asuh anak.

Persoalan hak asuh anak ini memang cukup pelik, seringkali kita lihat di televisi, pasangan artis yang melayangkan gugatan cerai, kemudian memperebutkan hak pengasuhan anak mereka.

Hal ini mungkin membuat banyak orang bertanya-tanya, sebenarnya kepada siapa hak asuh jatuh ketika orang tua bercerai?

Yuk simak bersama-sama hukum dan aturannya!

Undang-undang yang mengatur tentang hak asuh anak

Dilansir dari Hukumonline.com, kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi:

1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Hanya saja mengenai hak asuk anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas seorang anak yang belum berusia 12 tahun.

UU Perkawinan hanya mengatur baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya.

Bagi umat Muslim, hak asuh anak yang belum akil baligh diberikan ke tangan ibu

Di Indonesia sendiri, hakim pengadilan agama kerap memberikan hak asuh kepada ibunya, khususnya untuk anak yang berada di bawah umur.

Hal ini tercantum dalam hukum Islam, tepatnya Pasal 105 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyatakan:

1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Mumayyiz merupakan terminologi hukum positif di Indonesia yang diartikan sebagai anak yang telah akil baligh atau sudah dapat membedakan baik dan buruk.

Bagaimana hak asuh anak bagi agama lain?

Dilansir dari Dntlawyers.com, bagi yang non-muslim dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Agung RI 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003

Dinyatakan bahwa “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”

2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975

Menyatakan bahwa “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.

Hak asuh anak bisa jatuh ke tangan ayah karena hal ini

cerai

Dalam beberapa kondisi, pengadilan juga bisa memberikan hak asuh kepada ayah karena beberapa hal berikut ini:

– Ibu berkelakuan tidak baik

Hak asuh bisa diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilkii kelakuan yang tidak baik, dan diangap tidak cakap untuk mendidik anaknya.

– Ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak

Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

– Keterangan saksi yang memberatkan pihak ibu

Jangan lupakan keterangan saksi juga memiliki andil dalam hak asuh seorang anak.

Apabila ada saksi yang memberatkan pihak ibu dalam memperoleh hak asuh, hakim bisa memberikannya kepada sang ayah.

– Kondisi ekonomi ibu tidak baik

Jika hakim menilai kondisi ekonomi ayah lebih baik sehingga bisa memelihara anak dengan lebih layak, ayah bisa mendapatkan hak asuh

Itu dia hukum yang mengatur tentang hak asuh anak jika pernikahan pasangan suami istri tidak dapat lagi dipertahankan.

Simak juga artikel seputar hukum keluarga lainnya hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya