Penajam Paser, salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur, akan menjadi kawasan ibu kota baru. Kenali daerah satu ini lebih jauh!
Penajam akan menjadi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di dua wilayah administratif Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penajam berada di tengah-tengah wilayah Republik Indonesia. Kawasan ini minim risiko bencana serta didukung infrastruktur yang sudah cukup memadai, menjadikannya lokasi yang sempurna sebagai ibu kota baru Indonesia.
Upaya pemindahan sudah dimulai sejak 2019 pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Dan pembangunan dimulai pada tahun 2020 dengan pemindahan bertahap, yang akan dimulai tahun 2024 serta diperkirakan selesai dalam 15-20 tahun.
Kenali lebih jauh kawasan Penajam, dari lokasi hingga potensinya, termasuk berita terbaru seputar pemindahan IKN baru di Rumah123.com.
Penajam Paser, salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur, akan menjadi kawasan ibu kota baru. Kenali daerah satu ini lebih jauh!
Lokasi ibu kota baru menempati dua kawasan, salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut profil lengkapnya.
Nama ibu kota baru Indonesia adalah Nusantara.
Selain rencana pembangunan istana kepresidenan dan kantor pemerintahan, pengembangan infrastruktur diproyeksikan meliputi penyediaan kawasan hutan, ruas jalan tol, sampai pengembangan wilayah perkotaan Kalimantan seperti Banjarmasin dan Kota Baru Tanjung Selor.
Saat ini persiapan pemindahan ibu kota baru sudah mulai berjalan. Skema pembangunan & RUU IKN sudah dirancang.
Bappenas memperkirakan rencana pembangunannya akan selesai dalam 15 sampai 20 tahun.
Diperkirakan sekitar 2.350 PNS & TNI-Polri.
Rencananya TNI-Polri akan didahulukan untuk pindah pada 2023.
Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil. Kepala dan wakilnya ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk khusus untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN di Kalimantan Timur.
Mereka memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak masa pelantikan.