OK
logo rumah123
logo rumah123
Pasang Iklan
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

3 Sanksi KPR Macet yang Wajib Diwaspadai beserta Solusinya

Dipublikasikan 08 Desember 2023 · 5 min read · by Rachmi Arin Timomor

KPR Macet

KPR macet adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan kondisi seorang debitur yang tidak mampu membayar sisa cicilan rumahnya kepada bank.

Hal ini ditandai dengan dilayangkan surat teguran dari bank terkait kepada debitur tersebut.

Jika sudah tiga bulan berturut-turut mendapat surat teguran, bank akan melakukan beberapa hal untuk mengatasi masalah kredit macet tersebut.

Jika debitur masih tidak dapat membayar cicilan, maka ada sanksi yang akan diberlakukan.

Lantas, apa sanksi yang akan diterima oleh debitur? Lalu, bagaimana solusi atas masalah tersebut? Agar tidak keliru, baca selengkapnya di bawah ini.

Begini Sanksi KPR Macet yang Diberlakukan Bank

1. Rumah Disita dan Dilelang Bank

Sanksi yang akan dijatuhkan oleh bank adalah penyitaan properti untuk kemudian dilelang.

Aturan mengenai hak dan tanggung jawab debitur serta bank pemberi KPR, tertuang pada Undang Undang No.4  Tahun 1996.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR dari Rumah123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Bantu Saya Dapatkan KPR","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2021\/06\/13152029\/srp.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Berdasarkan pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hak yang dimiliki oleh bank jika debitur tidak sanggup melunasi kreditnya adalah menjual objek hak tanggungan tersebut.

Maksud dari objek hak tanggungan sendiri adalah properti yang masih dalam proses KPR.

Artinya, rumah yang dijadikan jaminan kredit berhak disita dan dijual melalui lelang oleh bank.

Namun, debitur tidak perlu khawatir karena bank akan memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan lelang rumah.

2. Bank Berhak Menggugat Debitur

Bank berhak menggugat debitur

Sudah banyak pengalaman KPR macet yang sanksinya adalah gugatan dari pihak bank ke debitur.

Hal ini bisa dilakukan apabila hasil penjualan rumah lebih besar dari sisa utang yang tidak dibayarkan.

Namun, jika hasil penjualan tidak cukup melunasi sisa utang, maka debitur tetap memiliki utang sisa yang harus dilunasi kepada bank.

Dalam hal ini, bank bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur dan menuntut penggantian biaya ganti rugi dan bunga.

Baca juga:

Inilah Syarat KPR untuk Rumah Komersil dan Subsidi

3. Over Kredit ke Nasabah Lain

Sanksi selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah, biasanya bank akan melakukan over kredit rumah ke nasabah lain yang sedang mencari hunian.

Jika sudah terjadi kesepakatan antara pihak nasabah baru dan bank, maka debitur lama harus meninggalkan rumah tersebut.

Namun, debitur lama tetap memperoleh uang dari cicilan yang sudah dibayar, meski nilainya tidak besar karena dikurangi berbagai biaya.

Untuk menghindari sanksi-sanksi di atas, ada baiknya Anda mengetahui cara menghitung cicilan KPR atau melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu dengan fitur di bawah ini:

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Dengan begitu, Anda dapat memperkiraan jumlah pengeluaran dan cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Namun, jika KPR sudah terlanjur macet, maka berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan.

Cara Mengatasi Masalah Kredit Macet

1. Jelaskan Kondisi Keuangan kepada Bank

Hal paling awal yang harus dilakukan debitur jika kesulitan membayar cicilan KPR adalah mendatangi pihak bank dan menjelaskan kondisi keuangan secara jujur dan terbuka.

Jelaskan mengapa Anda sampai tidak bisa membayar cicilan, karena hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak bank untuk melakukan pengecekan.

Namun, jika ternyata tidak menemukan titik terang, umumnya bank akan merekomendasikan rumah tersebut untuk dijual kembali.

Biasanya, bank akan melakukan mekanisme peninjauan ulang kredit, yakni berupa penjadwalan ulang pembayaran cicilan KPR sesuai dengan perhitungan serta kemampuan debitur.

Penjadwalan ulang pun bisa dilakukan dengan memperpanjang masa tenor serta masa tenggang pembayaran cicilan (grace period).

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pindah KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/refinancing\/pindah-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=pindahkpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Alihkan pinjaman KPR berjalan ke bank baru melalui Rumah123!","custom_cta":"Pelajari Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/storage.googleapis.com\/seo-cms\/assets\/Card_Pindah_KPR_Desktop_10386878e7\/Card_Pindah_KPR_Desktop_10386878e7.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

2. Melakukan Reconditioning dan Rescheduling

Solusi selanjutnya yang bisa dilakukan saat terjadi KPR macet adalah melakukan reconditioning atau penetapan ulang.

Mekanisme ini dilakukan dengan memberlakukan bunga kredit berbeda dari kesepakatan awal.

Misalnya untuk beberapa bulan ke depan, pihak bank akan mengubah pemberlakukan bunga KPR dari floating menjadi fixed.

Debitur dapat mengajukan hal ini kepada bank untuk meringankan beban cicilan mereka.

Selain itu, Anda juga dapat meminta pihak bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. 

Misalnya Anda memiliki sisa kredit sebesar Rp500 juta dengan tenor 3 tahun.

Kemudian, Anda mengajukan perubahan tenor menjadi 5 tahun. 

Dengan begitu jangka waktu pembayaran cicilan diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan denda.

3. Melakukan Restrukturisasi Kredit

Melakukan restukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit adalah solusi mengatasi KPR macet yang bisa diambil jika debitur tidak mampu melakukan dua opsi penyelesaian sebelumnya.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang biasanya dilakukan pihak bank, antara lain:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Restrukturisasi kredit atau yang biasa disebut relaksasi kredit, bisa dilakukan agar tenor pinjaman diperpanjang dan tingkat suku bunga bisa dikurangi.

Misalnya Anda mengajukan restrukturisasi KPR, bank menyetujui permohonan tersebut dengan memperpanjang tenor pinjaman serta bunga nilai bunga dari 15% menjadi 13%.

Keringanan tersebut tentu bisa dilakukan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

4. Menjual atau Mencairkan Aset

Penting untuk memiliki aset lain saat menjalani program KPR rumah.

Aset yang wajib dimiliki adalah aset yang likuid atau mudah dicairkan, seperti reksadana pasar uang atau reksadana obligasi.

Jadi, jika KPR macet maka Anda bisa mencairkan aset tersebut.

5. Melakukan Lelang Rumah

Opsi terakhir yang bisa dilakukan dalam mengatasi KPR tidak terbayar atau KPR macet adalah melelang rumah.

Nasabah bisa meminta bantuan pihak bank untuk mencarikan pembeli rumah lewat proses lelang.

Jika rumah lelang terjual lebih besar daripada sisa utang nasabah, sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.

Itulah beberapa sanksi dan solusi yang bisa dilakukan saat terjadi KPR macet.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Tahapan Selanjutnya