Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Komentar (6)
Bisa saja, asalkan kamu mengurus sertifikatnya ke BPN lewat program PTSL atau reforma agraria setelah menggarap tanah tersebut secara fisik selama puluhan tahun.
mohon maaf kurang paham gann
Bisa, dengan proses dilakukan melalui prosedur Ajudikasi atau Pendaftaran Tanah Pertama Kali di kantor BPN, yang mewajibkan Anda memiliki bukti riwayat penguasaan lahan (seperti surat oper alih garapan atau keterangan dari desa) serta memastikan lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa atau masuk dalam kawasan hutan/milik perusahaan.
syaratnya bisa di lihat di mana pak ?
Bisa saja, asalkan kamu mengurus sertifikatnya ke BPN lewat program PTSL atau reforma agraria setelah menggarap tanah tersebut secara fisik selama puluhan tahun.
Trims informasinya pak