Maaf mau tanya yg lagi rame sekarang soal seleb yg rumahnya mau di jual mantan suami,,
Apakah jual rumah rumah tanpa sepengetahuan istri/suami diperbolehkan,,? Ada dasar hukumnya,,?
Konsultasikan ke Notaris dan Pengacara, apakah ada perjanjian kawin/pisah harta. Jika sudah resmi bercerai, biasanya ada keputusan pengadilan.
Tergantung kapan rumah diperoleh? Sebelum atau setelah menikah? Apakah ada perjanjian pra nikah?
Jika rumah dibeli secara KPR sebelum menikah namun lunas setelah menikah dan tidak memiliki perjanjian pra nikah maka termasuk harta bersama. Pada saat menjual harus persetujuan pasangan.
Jika rumah dibeli dan lunas serta sudah balik nama sebelum menikah dan tidak memiliki pra nikah maka itu termasuk harta bawaan dan tidak perlu persetujuan pasangan dalam menjual.
Secara hukum nggak bisa sembarangan, kalau rumah itu termasuk harta bersama hasil pernikahan, penjualannya harus ada persetujuan kedua pihak sesuai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, jadi kalau dijual tanpa sepengetahuan pasangan bisa dipermasalahkan dan berpotensi batal
selain yg sudah dibahas dan sdh dijawab oleh sahabat Propery
intinya menjual Property membutuhkan kerjasama, persetujuan suami istri dan kehadiran suami istri di hadapan notaris..
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
→ Harta bersama hanya boleh dijual dengan persetujuan kedua belah pihak