A
Anonymous

Gimana proses AJB dan balik nama sertifikat rumah bekas? Ribet nggak?

Komentar (2)

A
Anonymous
Property People

Beli rumah bekas itu prosesnya simpel kok. Tinggal siapin dokumen lengkap, bikin AJB di PPAT, bayar pajak (PPh buat penjual, BPHTB buat pembeli), lalu PPAT urus balik nama ke BPN. Biasanya cuma butuh beberapa minggu sampai sertifikat resmi jadi atas nama pembeli.

0
A
Anonymous

"Proses AJB dan balik nama sertifikat rumah bekas memang agak ribet, tapi nggak terlalu sulit kok. Biasanya kita perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat asli, KTP, dan KK. Lalu, kita perlu mengurus AJB di notaris dan mengurus balik nama di BPN. Nah, untuk memudahkan prosesnya, kita bisa menggunakan jasa notaris atau biro jasa yang sudah berpengalaman. So, siap-siap untuk mengurusnya dengan sabar dan telaten, gan! 😊"

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?