B
Bagus Gunawan
Property People

Ada yg pernah ngajukan proses pembatalan Sertifikat tanah BPN ?? Seperti apa langkah2nya…

Komentar (7)

A
Anonymous

Pembatalan atau pemblokiran? dalamn koneks apa?

0
Alya Zulfikar

Proses pembatalan sertifikat di BPN dapat dilakukan melalui jalur administratif jika terdapat cacat hukum, seperti kesalahan data luas atau prosedur penerbitan yang tidak sah. Anda harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan bukti-bukti kuat serta alasan yang jelas terkait cacat hukum tersebut. Jika permohonan administratif ditolak, langkah terakhir yang harus ditempuh adalah melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan pejabat BPN tersebut.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

proses pembatalan sertifikat ??

atau proses perubahan/perbaikan sertifikat?

0
B
Author
Bagus Gunawan
Property People

penerima hak tidak memenuhi syarat sehngga dilakukan pembatalan

0
b
bisa titip jual property
Property People

DI pengadilan bkn ya ?

0
Dzikri Fadilah
Dzikri Fadilah
Corporate Agent

1. Ajukan permohonan ke BPN Permohonan pembatalan diajukan ke kantor BPN tempat tanah berada.

2. Sertakan dokumen pendukung Biasanya melampirkan:

  • Identitas pemohon
  • Salinan sertifikat yang ingin dibatalkan
  • Bukti atau alasan pembatalan (misalnya sengketa, tumpang tindih, kesalahan penerbitan)
  • Dokumen pendukung lainnya

3. Pemeriksaan oleh BPN BPN akan melakukan penelitian dokumen, cek riwayat tanah, dan pengecekan lapangan.

4. Proses klarifikasi / mediasi Jika ada pihak lain terkait, biasanya akan dipanggil untuk klarifikasi atau mediasi.

5. Keputusan pembatalan Jika terbukti ada kesalahan administrasi atau dasar hukum yang kuat, BPN bisa menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat.

Catatan: Seringkali pembatalan sertifikat juga harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, terutama jika berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

0
B
Author
Bagus Gunawan
Property People
Dzikri Fadilah

1. Ajukan permohonan ke BPN Permohonan pembatalan diajukan ke kantor BPN tempat tanah berada.

2. Sertakan dokumen pendukung Biasanya melampirkan:

  • Identitas pemohon
  • Salinan sertifikat yang ingin dibatalkan
  • Bukti atau alasan pembatalan (misalnya sengketa, tumpang tindih, kesalahan penerbitan)
  • Dokumen pendukung lainnya

3. Pemeriksaan oleh BPN BPN akan melakukan penelitian dokumen, cek riwayat tanah, dan pengecekan lapangan.

4. Proses klarifikasi / mediasi Jika ada pihak lain terkait, biasanya akan dipanggil untuk klarifikasi atau mediasi.

5. Keputusan pembatalan Jika terbukti ada kesalahan administrasi atau dasar hukum yang kuat, BPN bisa menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat.

Catatan: Seringkali pembatalan sertifikat juga harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, terutama jika berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

Betul pak katanya lewat pengadilan.

 

Ada yg pernah mengalami proses pembatalab tersebut? Sharing dong

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

BI Awards

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?