T
Tina
Property People

Tarif bphtb dan pph final untuk pembelian tanah. NPOP dan NPOPTKP daerah buduran sidoarjo berapa utk menghitung bphtb? Trimakasih

Komentar (1)

Septian Nugraha

Hallo kak, terkait pertanyaan kakak mengenai tarif BPHTB dan PPh final pembelian tanah, untuk BPHTB tarifnya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara untuk PPh final pembeliah tanah dan atau bangunan dikenakan sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Kemudian untuk NPOP dan NPOPTKP, Sesuai Pasal 77 ayat 4 dan Pasal 87 ayat 4 UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan:

- Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10 juta, untuk setiap wajib pajak.
- Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta, untuk setiap wajib pajak.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?