
Halo sobat Kriya!
Kekhawatiran kamu sangat wajar, akses jalan adalah salah satu hal paling penting dalam membeli tanah kavling. Mungkin berikut adalah tips Langkah Aman Sebelum Membeli. 1. Minta salinan site plan dari developer dan pastikan jalan masuk ada dalam peta itu. 2. Tanyakan sertifikat jalan — milik siapa dan apakah diperuntukkan umum. 3. Konsultasi ke notaris/PPAT untuk memeriksa status akses dan sertifikat tanah. 4. Kalau bisa, tunggu sampai ada rumah yang dibangun dulu — tanda proyek benar-benar jalan. 5. Cek juga status legalitas lahan. Kesimpulnnya jangan buru-buru beli tanah kavling dengan akses 'menumpang' sebelum ada kepastian hukum mengenai jalan tersebut.
Semoga dapat membantu.

sbg agen property dan investor
saat berurusan dgn kawasan bukan milik developer , memang sedikit extra energi utk tahap awal.
Cobcek RTRW ke BPN atau dinas setempat tentang tata ruang di kawasan sekitarnya.Dgn modal data awal ini kita bisa tau apakah betul "menumpang" atau memang sudah ada akses nya hanya saja belum dibuka atau diaspal/cor shg belum bisa digunakan.
Selanjutnya ya bisa tanyakan konsultasi ke developer tsb terkait masterplan nya
salam sukses

selain saran diatas izin menambahkan saja ja
1. cari info juga apakah ada izin dr pengembang untuk akses jalan yg menumpang
2. minta info dr dinas perkim apakah fasum jalan sudah diserahkan, jadi nantinya tidak akan bisa ditutup kalau memang terjadi sengketa, karena sudah menjadi milik Perkim
3. cari info juga di SIKUMBANG untuk mendapatkan gambar siteplan dr pengembang yang terdaftar di PUPR
4. cari info juga ke DPMPTSP untuk izin pembangunan di daerah tersebut apakah bisa dikeluarkan PBG
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak Feyza. Pertama, kita harus tinjau dari legalitas tanah kaveling tersebut. Apakah sudah tersertifikasi atau belum? Jika sudah, pastikan ulang dengan mengeceknya di kantor BPN terdekat. Nah, soal akses, kalau legalitas tanah kavelingnya sudah jelas, harusnya tidak akan ada sengketa karena pihak perumahan yang bersangkutan mesti menerima konsekuensi untuk berbagi jalur menuju tanah kaveling tersebut. Bicarakan pula hal ini dengan Ketua RT atau RW setempat agar lebih paham kondisinya secara lapangan. Jika semua sudah jelas, maka tanah kaveling ini aman untuk dibeli. Semoga menjawab, ya.