G
Gibran S
Property People

aku masih maju mundur mau beli rumah baru dari developer. masih banyak hal yang dikhawatirkan. soalnya beli rumah itu kan mahal ya. aku ngumpulinnya lewat kerja keras jadi sales di dealer mobil. aku cuma pengen tanya, kalau tiba-tiba developer mengganti spesifikasi material tanpa pemberitahuan, apa hak pembeli secara hukum?

Komentar (9)

Richard Allan
Richard Allan
Property People

Untuk tahap awal kumpulkan bukti simpan salinan brosur, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), iklan, foto/video perbedaan spesifikasi, dan bukti komunikasi dengan developer.

Adukan keluhan kepada developer lewat divisi terkait atau customer service dan minta pertanggungjawaban bisa berupa perbaikan kembali sesuai perjanjian awal atau kompensasi.

Apabila tidak ada tanggapan bisa mengirimkan somasi tertulis atau bisa tempuh langkah hukum laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Semoga membantu 🙏🏼 harap koreksi kalau ada yang salah

0
Ilham Budhiman

Secara hukum, pembeli berhak menolak atau menuntut klarifikasi jika developer mengganti spesifikasi material tanpa pemberitahuan. 

 

Jika spesifikasi sudah tertulis di brosur, perjanjian, atau PPJB, developer wajib menepatinya. 

 

Artinya, pembeli berhak meminta perbaikan sesuai kesepakatan, kompensasi, atau bahkan pembatalan jika perubahan tersebut merugikan.

0
R
Rismanto Delicius
Property People

bisa menuntut itu paj minta pengembalian uang (refund) jika perubahan dianggap merugikan konsumen

0
Alya Zulfikar

Tenang, kekhawatiran kamu sangat wajar karena sebagai pembeli, kamu dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Perumahan. Kalau developer nekat ganti spek secara sepihak (apalagi jadi lebih jelek), itu sudah termasuk cedera janji karena spesifikasi yang tertulis di brosur atau dokumen pemasaran adalah bagian dari perjanjian yang mengikat.

Secara hukum, kamu berhak menuntut developer untuk mengembalikan spesifikasi sesuai janji awal atau meminta ganti rugi berupa kompensasi harga. Pastikan kamu simpan semua brosur, foto maket, dan lampiran spesifikasi saat akad sebagai bukti kuat kalau nantinya harus mediasi di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

0
A
Anonymous
Property People

Wajar banget kalau kamu khawatir, dan secara hukum sebenarnya kamu punya hak, karena developer tidak boleh sepihak mengganti spesifikasi material yang sudah tertulis di brosur, perjanjian, atau SPJB tanpa persetujuan pembeli; kalau itu terjadi, kamu berhak komplain tertulis, minta pengembalian ke spesifikasi awal, kompensasi, atau bahkan pembatalan sesuai perjanjian dan UU Perlindungan Konsumen.

0
D
Doni Subagja
Property People

Kalau developer tiba-tiba ganti spesifikasi material tanpa pemberitahuan, secara hukum pembeli berhak menolak atau minta kompensasi/penyesuaian harga, karena yang dijual itu unit sesuai kontrak & brosur, jadi perubahan sepihak bisa dianggap wanprestasi; penting simpan semua dokumen kontrak, brosur, dan komunikasi supaya bisa jadi bukti kalau perlu klaim.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

setelah banyak yg sudah memberikan masukan dan pendapat..

sy mau menambahkan saja

Pelajari spesifikasi teknik pada brosur awal dan cocokkan dgn data pd saat PPJB. Itu clear pd tahap awal awal.

Saat property sudah selesai dan dideteksi ada penyimpangan ( perubahan tanpa pemberitahuan ).. cek ulang dan menolak serah terima unit.

0
A
Andi Suhendri
Property People

Wajar banget kalau ragu, karena beli rumah memang keputusan besar; secara hukum, developer tidak boleh mengganti spesifikasi material sepihak tanpa persetujuan pembeli, dan kalau itu terjadi, pembeli berhak menuntut perbaikan sesuai perjanjian, kompensasi, atau bahkan pembatalan transaksi sesuai isi PPJB dan aturan perlindungan konsumen.

0
A
Anonymous
Property People

Wajar banget kok mikir maju-mundur, apalagi belinya dari hasil kerja keras sendiri 👍

Secara hukum, developer nggak boleh asal ganti spesifikasi kalau itu sudah tertulis di brosur, pricelist, atau PPJB. Kalau diganti tanpa persetujuan pembeli, kamu punya hak:

Minta spesifikasi dikembalikan sesuai perjanjian

Atau minta kompensasi (misalnya kualitas disetarakan atau ada pengurangan harga)

Dalam kasus berat, bisa jadi wanprestasi dari pihak developer

Makanya penting banget:

Simpan brosur & dokumen awal

Pastikan spesifikasi tertulis jelas di PPJB

 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?