Ketika membeli properti / rumah baru dari developer (bukan second), apakah itu pasti sudah include sertifikat hak milik untuk rumah? Untuk apartemen apakah pasti HGB?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Nggak selalu langsung SHM kalau beli rumah baru dari developer. Biasanya status tanah di perumahan developer itu HGB (Hak Guna Bangunan) dulu atas nama developer. Setelah serah terima dan semua urusan beres, baru bisa diurus pecah sertifikat per kavling, lalu ditingkatkan jadi SHM (Hak Milik) atas nama pembeli.
Kalau apartemen, umumnya statusnya memang HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL). Pembeli dapatnya Strata Title atau SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), tapi tetap mengikuti jangka waktu HGB induknya. Jadi bukan otomatis “SHM penuh” seperti rumah tapak.