Dear admin/teman2 yang lainnya,
apa resiko membeli tanah yang belum ada akses jalan resmi,,?
Intinya, tanah tanpa akses jalan resmi itu berisiko tinggi, baik dari sisi hukum, nilai jual, maupun izin pembangunan.
Bisa menyulitkan pengurusan sertifikat, izin bangunan (PBG), maupun pengajuan KPR di bank. Selain itu, ada potensi sengketa dengan pemilik lahan sekitar, nilai jual tanah cenderung rendah, dan sulit mendapat akses utilitas seperti listrik atau air. Jika tetap ingin membeli, pastikan ada surat hak jalan yang sah dari pemilik lahan sekitar, serta konsultasikan dengan notaris atau PPAT untuk memastikan legalitasnya aman.
tanah belum ada akses jalan yg resmi mungkin jarang ditemui tetapi tetap ada saja..apalagi merupakan bagian dari lahan induk. Yang menjual juga pasti was was apakah ada peminatnya?
Resiko level tinggi..selain legalitas nya tergolong susah utk diterbitkan BPN, juga setelah mendapatkan izin membangun.. jalur logistiknya bisa runyam.. belum lagi setelah dihuni.. Masalah tdk selesai selesai.
Intinya hindarilah
mesti cek ke BPN dan kelurahan/kecamatan tentang akses di sekitarnya shg nanti nya bisa dibuatkan jalan secara resmi dan pembiayaannya oleh negara karena bisa berfungsi utk banyak warga
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Lumayan besar. Tanah tanpa akses jalan resmi bisa bikin susah waktu mau bangun/renovasi rumah, masuk kendaraan atau ngurus IMB/PBG.
Yg paling sering disorot, nilai jualnya juga lebih rendah karena dianggap kurang strategis.
Bisa ribet urus izin lewat tanah orang lain kalau aksesnya numpang.
sebelum beli, pastiin dulu ada jalan resmi di sertifikat atau peta bidangnya.