A
Anonymous

Halo semua, mau tanya nih...

Saya baru sadar setelah beli tanah di pinggir jalan, ternyata sebagian kecil dari tanah itu (sekitar 20 meter persegi) masuk ke area saluran air umum / sempadan jalan yang katanya termasuk tanah negara.

Waktu beli, di sertifikat sih nggak keliatan masalah apa apa. Tapi pas diukur ulang sama BPN, baru ketahuan ada bagian yang nyerempet area negara.

Nah, kira kira apa yang harus saya lakukan? Apakah tanahnya bisa saya pertahankan, atau harus saya lepas? Ada cara legal untuk menyelesaikan ini nggak?

Komentar (2)

A
Anonymous

Menurut saya ga usah dipertahankan. Percuma, nanti malah bisa bermasalah waktu mau jual lagi atau bangun IMB PBG.

 

Gpp mas dikurangi. Setelahnya jadi jelas batasnya.

0
A
Anonymous

Itu bukan haknya jadi ada baiknya urus ke bpn

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?