A
Arifiana (Bu Anna)
Property People

Bagaimana cara membangun rumah dgn sertifikat tanah yg belum dilakukan Balik nama sendiri ?

Komentar (2)

Gadis Saktika

Membangun rumah dengan sertifikat tanah yang belum balik nama bisa dilakukan, tapi memiliki beberapa risiko, seperti sengketa kepemilikan, kesulitan dalam proses legalitas, dan proses balik nama yang rumit. Namun, prosesnya masih bisa dilakukan bila kamu melakukan beberapa langkah berikut: 1) Cek keaslian sertifikat tanah di BPN 2) Buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 3) Minta Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) ke BPN 4) Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5) Mulai pembangunan sesuai dengan IMB 6) Urus balik nama sertifikat tanah di BPN. Bila kamu ingin tahu biaya balik nama sertifikat tanah, baca artikel berikut: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72845-biaya-balik-nama-rumah-id-html

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

Proses membangun rumah dan legalitas ..berdiri sendiri masing-masing.

Setelah ada sertifikat dan AJB resmi dari notaris..segeralah lakukan Balik Nama sendiri

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?