Saya punya dua rumah. satu rumah utama yang saya tempati. sama satu lagi rumah lama yang mau saya jual.
apakah benar kalau saya jual rumah kedua ini kena pajak progresif?
apakah ada cara buat meminimalisir pajaknya secara legal?
Di Indonesia, pajak yang dikenakan atas penjualan properti adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pajak ini tidak bersifat progresif seperti pajak properti yang mungkin Anda maksud dalam konteks kepemilikan tanah atau bangunan.
Gak ada pak kecuali kendaraan ada pajak progresif
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
setau sy tidak ada pajak progresif buat properti