A
Anonymous

siapa tau disini ada yg udah berpngalaman. apakah rumah yang dibeli secara cash tetap perlu dicek ke notaris dan BPN????

Komentar (1)

Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Jawabannya adalah: YA, SANGAT PERLU dicek ke Notaris/PPAT dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), meskipun Anda membeli rumah secara tunai (cash).

Pembelian tunai memang lebih cepat karena tidak melibatkan bank, tetapi proses legalitas dan peralihan hak (balik nama sertifikat) tetap wajib dilakukan melalui jalur resmi untuk menjamin keamanan Anda sebagai pembeli.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?