siapa tau disini ada yg udah berpngalaman. apakah rumah yang dibeli secara cash tetap perlu dicek ke notaris dan BPN????
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Jawabannya adalah: YA, SANGAT PERLU dicek ke Notaris/PPAT dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), meskipun Anda membeli rumah secara tunai (cash).
Pembelian tunai memang lebih cepat karena tidak melibatkan bank, tetapi proses legalitas dan peralihan hak (balik nama sertifikat) tetap wajib dilakukan melalui jalur resmi untuk menjamin keamanan Anda sebagai pembeli.