T
Teguh W.
Property People

Gan sis, ada yang pernah buka usaha rumahan? Mau tanya, kalo saya mau buka coffee shop kecil di rumah itu harus lapor ke RT dulu atau langsung bikin izin usaha aja?

Komentar (4)

ale.gpmenteng
ale.gpmenteng
Property People

sebaiknya lapor. Setidaknya sebagai bentuk menghormati dan suwun. Jadi pak RTRW merasa di hargai. Sehingga klo suatu saat nanti butuh yang terkait dengan lingkungan mereka mudah membantu.

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Secara umum, ada dua jalur utama yang harus Anda tempuh, dan keduanya saling berkaitan:

Ya, Anda harus dan sangat disarankan untuk lapor (dan idealnya mendapatkan persetujuan) dari RT/RW setempat.

  • Sosialisasi dan Kenyamanan: Usaha coffee shop (meskipun kecil) melibatkan lalu lintas pelanggan, kebisingan, dan potensi masalah parkir. Melapor ke RT/RW adalah bentuk etika dan izin sosial untuk menjamin ketentraman lingkungan.
  • Syarat Administrasi: Dalam proses pengurusan izin formal (seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, meskipun sekarang banyak digantikan oleh NIB), terkadang instansi pemerintah daerah masih mensyaratkan Surat Pengantar/Pernyataan dari RT/RW atau Kelurahan sebagai bukti bahwa lingkungan tidak keberatan.
  • Pencegahan Konflik: Jika Anda langsung membuka usaha tanpa lapor dan terjadi keluhan (misalnya parkir menghalangi jalan), RT/RW adalah pihak pertama yang akan turun tangan dan meminta Anda menghentikan kegiatan.

Langkah Praktis:

  1. Buat permohonan tertulis sederhana (berisi rencana usaha, jam operasional, dan solusi parkir).
  2. Sampaikan dan diskusikan rencana ini dengan Ketua RT dan RW.
  3. Minta Surat Pengantar dari RT/RW menuju ke Kelurahan/Desa.

Setelah izin sosial dari RT/RW, Anda harus segera mengurus izin usaha resmi. Saat ini, izin usaha mikro dan kecil (UMK) seperti coffee shop kecil dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

  1. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • NIB adalah identitas resmi Anda sebagai pelaku usaha. Ini adalah legalitas utama untuk memulai usaha, termasuk coffee shop risiko rendah.
    • NIB diurus secara online dan gratis melalui portal OSS RBA (Risk-Based Approach).
    • Saat mendaftar NIB, Anda akan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, biasanya:
      • 56303 – Rumah Minum/Kafe (risiko rendah)
    • NIB ini juga berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk UMK.
  2. Sertifikat Standar / Izin Tambahan:
    • Karena coffee shop biasanya masuk kategori risiko rendah, setelah mendapatkan NIB, Anda mungkin hanya perlu melakukan Pernyataan Mandiri untuk mendapatkan Sertifikat Standar (yang menyatakan Anda memenuhi standar usaha).
    • Izin Khusus Kuliner: Jika Anda membuat produk sendiri (misalnya kue kering, snack kemasan) untuk dijual, Anda mungkin perlu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan, terutama jika produk tersebut dikemas dan dijual secara luas.

1. Jalur Lingkungan (Wajib Lapor ke RT/RW)Mengapa Penting?2. Jalur Legalitas Formal (Nomor Induk Berusaha / NIB)Langkah-Langkah Izin Formal (Penting!):

0
A
Anonymous
ale.gpmenteng

sebaiknya lapor. Setidaknya sebagai bentuk menghormati dan suwun. Jadi pak RTRW merasa di hargai. Sehingga klo suatu saat nanti butuh yang terkait dengan lingkungan mereka mudah membantu.

Saya ada pertanyaan yg hampir sama, kalau kita udah izin RTRW tapi tetangga ada yg kurang setuju gmn krna mereka kurang sreg dgn parkiran yg suka ke badan jalan, padahal parkiran selalu kami rapihkan setiap saat, cuma emg bnyk nongkrong aja.... mohon solusi ?

0
A
Astuti
Property People

Kebetulan saya punya usaha di rumah, waktu itu saya lapor RT/RW dulu. Nanti pihak RT/RW akan ngasih surat keterangan sbg rekomendasi untuk pembuatan izin resmi

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?