A
Anonymous

Selamat sore. Mohon info, apakah proses balik nama sertifikat tanah bisa tetap dilakukan kalau salah satu ahli waris domisili di luar negeri? Terima kasih sebelumnya

Komentar (3)

A
Anonymous

Katanya harus lewat KBRI ? Tapi apa harus datang langsung ke sana atau bisa online skrg?

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Ya, proses balik nama sertifikat tanah tetap bisa dilakukan meskipun salah satu ahli waris berdomisili di luar negeri.

Kehadiran fisik seluruh ahli waris tidak mutlak diperlukan di Kantor Pertanahan (BPN), namun ada mekanisme legal yang harus ditempuh untuk mewakili ahli waris yang berada di luar negeri.

Berikut adalah langkah-langkah dan mekanisme kuncinya:

Ahli waris yang berada di luar negeri harus memberikan Surat Kuasa Khusus kepada ahli waris lain atau kepada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Indonesia yang akan mengurus proses Balik Nama Warisan.

Surat Kuasa tersebut harus dilegalisasi agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Cara legalisasinya adalah:

  • Dibuat di hadapan Notaris setempat di negara domisili ahli waris.
  • Kemudian, Surat Kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut. Prosedur ini disebut Legalisasi Konsuler.
  • Setelah dilegalisasi oleh KBRI/KJRI, surat kuasa tersebut dapat dikirimkan ke Indonesia untuk digunakan dalam proses Balik Nama di BPN.

0
A
Anonymous
Jimmy

Ya, proses balik nama sertifikat tanah tetap bisa dilakukan meskipun salah satu ahli waris berdomisili di luar negeri.

Kehadiran fisik seluruh ahli waris tidak mutlak diperlukan di Kantor Pertanahan (BPN), namun ada mekanisme legal yang harus ditempuh untuk mewakili ahli waris yang berada di luar negeri.

Berikut adalah langkah-langkah dan mekanisme kuncinya:

Ahli waris yang berada di luar negeri harus memberikan Surat Kuasa Khusus kepada ahli waris lain atau kepada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Indonesia yang akan mengurus proses Balik Nama Warisan.

Surat Kuasa tersebut harus dilegalisasi agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Cara legalisasinya adalah:

  • Dibuat di hadapan Notaris setempat di negara domisili ahli waris.
  • Kemudian, Surat Kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut. Prosedur ini disebut Legalisasi Konsuler.
  • Setelah dilegalisasi oleh KBRI/KJRI, surat kuasa tersebut dapat dikirimkan ke Indonesia untuk digunakan dalam proses Balik Nama di BPN.

Nnti filenya dalam bentuk fisik atau online, Pa?

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?