A
Anonimus

Tanah keluarga masih atas nama orangtua (sudah alm) tapi semua ahliwaris sudah sepakat kalau saya mau bangun rumah di situ.

apa secara legal itu diperbolehkan tanpa balik nama dulu?

Komentar (4)

Anonimus
Property People

sebaiknya balik nama dulu ke semua ahli waris. baru nanti digunakan sesuai kesepakatan

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Meskipun kesepakatan keluarga sudah ada, sangat disarankan Anda mengurus proses Balik Nama Sertifikat terlebih dahulu (atau setidaknya mengajukan SKW dan Akta Pembagian Hak Bersama) sebelum memulai pembangunan.

Mengapa Balik Nama Diutamakan?

  1. Kepastian Hukum Mutlak: Balik nama menegaskan hak Anda (atau hak bersama seluruh ahli waris) atas tanah secara sah di mata negara.
  2. Kemudahan PBG: Jika sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris (atau atas nama Anda, jika ada Akta Pembagian Warisan/Hibah dari ahli waris lain), pengurusan PBG akan jauh lebih lancar dan persyaratannya lebih sederhana.
  3. Mencegah Sengketa di Masa Depan: Walaupun saat ini semua sepakat, ketidakjelasan status kepemilikan formal dapat memicu sengketa di kemudian hari (misalnya jika salah satu ahli waris meninggal dan haknya beralih ke generasi berikutnya).

Secara internal keluarga diperbolehkan karena sudah ada kesepakatan. Namun, secara legal administrasi (terutama untuk mendapatkan PBG), Anda akan dihadapkan pada kesulitan. Tindakan Paling Aman:

  1. Urus Surat Keterangan Waris (SKW).
  2. Urus Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jika tanah tersebut akan dibagi-bagi atau dialihkan sepenuhnya kepada Anda.
  3. Setelah APHB, lakukan Balik Nama di BPN.
  4. Setelah sertifikat atas nama Anda (atau nama bersama ahli waris), barulah ajukan PBG dan bangun rumah.

0
Alifsony P
Alifsony P
Corporate Agent

Pertanyaan yang sangat bagus dan cukup sering terjadi.

Secara praktik, memang banyak kasus di mana anak membangun rumah di atas tanah warisan yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal. Namun dari sisi legalitas, hal tersebut tidak disarankan sebelum status tanahnya jelas.

Berikut penjelasannya:

  1. Secara hukum, tanah yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal belum bisa dianggap milik pribadi, karena masih menjadi harta warisan bersama seluruh ahli waris.
  2. Langkah yang aman adalah melakukan proses balik nama waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini biasanya disertai dengan Surat Keterangan Waris dan jika semua pihak sudah sepakat, dapat dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) untuk menetapkan bagian masing-masing.
  3. Membangun tanpa balik nama memang bisa dilakukan secara fisik, tetapi memiliki risiko hukum di kemudian hari, terutama jika di masa depan terjadi perbedaan pendapat antar ahli waris.

Jadi kesimpulannya: secara teknis bisa dilakukan, tetapi secara hukum belum aman. Sebaiknya urus dulu balik nama waris dan kesepakatan tertulis antar ahli waris, agar pembangunan di atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Jika diperlukan, saya bisa bantu buatkan contoh surat pernyataan kesepakatan antar ahli waris yang biasa digunakan dalam proses seperti ini.

0
Anonimus
Property People

Saran aja mending urus balik nama dari pada ada sengketa ke depannya?

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?