Tanah keluarga masih atas nama orangtua (sudah alm) tapi semua ahliwaris sudah sepakat kalau saya mau bangun rumah di situ.
apa secara legal itu diperbolehkan tanpa balik nama dulu?

Meskipun kesepakatan keluarga sudah ada, sangat disarankan Anda mengurus proses Balik Nama Sertifikat terlebih dahulu (atau setidaknya mengajukan SKW dan Akta Pembagian Hak Bersama) sebelum memulai pembangunan.
Mengapa Balik Nama Diutamakan?
Secara internal keluarga diperbolehkan karena sudah ada kesepakatan. Namun, secara legal administrasi (terutama untuk mendapatkan PBG), Anda akan dihadapkan pada kesulitan. Tindakan Paling Aman:

Pertanyaan yang sangat bagus dan cukup sering terjadi.
Secara praktik, memang banyak kasus di mana anak membangun rumah di atas tanah warisan yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal. Namun dari sisi legalitas, hal tersebut tidak disarankan sebelum status tanahnya jelas.
Berikut penjelasannya:
Jadi kesimpulannya: secara teknis bisa dilakukan, tetapi secara hukum belum aman. Sebaiknya urus dulu balik nama waris dan kesepakatan tertulis antar ahli waris, agar pembangunan di atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Jika diperlukan, saya bisa bantu buatkan contoh surat pernyataan kesepakatan antar ahli waris yang biasa digunakan dalam proses seperti ini.
Saran aja mending urus balik nama dari pada ada sengketa ke depannya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
sebaiknya balik nama dulu ke semua ahli waris. baru nanti digunakan sesuai kesepakatan