Assalamualaikum, mohon maaf aq mau tanya, apakah bisa jual rmh di atas tanah wakaf bangunannya milik pribadi? Soalnya ini kasusnya bangun rumah di tanah wakaf keluarga, trus ingin dijual. Boleh tidak ya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Nggak bisa kayaknya, tanah wakaf statusnya kan nggak boleh di perjualbelikan, di wariskan atau di alihkan kepemilikannya