Kalau ganti rugi pembebasan lahan kecil boleh nolak ndak ya? Tanah mau dipakai buat proyek jalan desa hanya saja nilainya ndak sebanding
Boleh banget nolak, asal ada alasan yang jelas dan masih dalam koridor hukum. Kalau pembebasan lahan dilakukan untuk proyek pemerintah (termasuk jalan desa), memang ada dasar hukumnya di UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, tapi warga tetap punya hak untuk menolak atau mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi.
dari pertanyaan sy bisa melihat ada 2 hal yaitu hal menolak dan hal nominal penggantian.
Perihal proyek resmi dari pemerintah spt jalan desa ya tentu tdk bisa ditolak karena utk kepentingan umum dan masyarakat.
Perihal nominal penggantian biasa pemerintah via dinas berwenang sudah memiliki hitungan sendiri dan pastikam resmi. Juga perlu pastikan luasan yg diukur dan yg dibayarkan sama sama tepat shg tdk ada kurang bayar nya.
semoga bermanfaat
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Wah jadi inget waktu rumah ortu kena pembebasan lahan jalan tol. Waktu itu harganya kurang cocok dari nilai wajar harga tanah. Tp setelah dinego dgn panitia pengadaan tanah, harganya kurang lebih sebanding lah. Cuman ya harus ada proses musyawarah dulu buat nentuin nilai wajar berdasarkan appraisal...