A
Anonymous

Bisa gak sih kita komplen ke developer kalo rumah yang dibeli ada masalah? Kalo bisa perlu pakai surat resmi atau cukup lewat komunikasi langsung aja?

Komentar (3)

Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Tentu saja bisa! Anda sangat berhak dan wajib untuk mengajukan komplain atau keluhan kepada developer jika rumah yang Anda beli mengalami masalah (cacat mutu/konstruksi, ketidaksesuaian spesifikasi, atau masalah legalitas).

Sebaiknya Anda menggunakan pendekatan yang menggabungkan komunikasi langsung dan surat resmi.

Poin Penting dalam Surat Komplain Resmi

Surat komplain resmi Anda harus mencakup:

  1. Identitas Pembeli: Nama, Alamat Properti (Blok/Nomor), dan Nomor Kontak.
  2. Detail Kontrak: Nomor SPJB/PPJB/AJB dan tanggal serah terima unit (BAST).
  3. Detail Masalah: Jelaskan masalahnya secara spesifik (misalnya, "dinding kamar utama retak horizontal sepanjang 50 cm," atau "keramik kamar mandi pecah di 3 titik").
  4. Tuntutan: Jelaskan apa yang Anda minta (misalnya, "meminta perbaikan penuh dalam kurun waktu 14 hari kerja").
  5. Batas Waktu: Berikan batas waktu yang wajar bagi developer untuk merespons atau memulai perbaikan (misalnya 7-14 hari).

Ingat, setiap rumah baru memiliki Masa Pemeliharaan/Garansi dari developer, yang umumnya berlaku 3 hingga 6 bulan setelah Serah Terima Kunci (BAST - Berita Acara Serah Terima).

  • Keluhan yang disampaikan dalam masa garansi wajib ditindaklanjuti oleh developer tanpa biaya tambahan.
  • Jika masalah terjadi setelah masa garansi, Anda masih bisa mengajukan komplain, tetapi developer mungkin mengenakan biaya perbaikan, tergantung kebijakan dan jenis kerusakan.

Saran Akhir: Selalu mulai dengan komunikasi langsung untuk efisiensi, tetapi segera ikuti dengan surat/email resmi untuk menjamin adanya catatan dan bukti hukum.

Masa Garansi (Masa Pemeliharaan)

0
Y
Yongky
Property People

Bisa banget kak! Pembeli berhak komplain ke developer kalau rumah yang dibeli ada masalah, apalagi masih dalam masa garansi (biasanya 3–6 bulan setelah serah terima). Sebaiknya laporkan secara tertulis lewat surat resmi atau email agar ada bukti dan bisa ditindaklanjuti, tapi kalau masalahnya ringan, komunikasi langsung ke pihak marketing atau layanan purna jual juga boleh dilakukan lebih dulu sebelum naik ke tahap formal.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sbg agen property dan investor

saat serah terima Property selalu ada berita acara dan diberikan form isian pengajuan klaim selama masa garansi (grace period) yg biasanya kisaran 2 hingga 6 bulan. Ada beberapa developer berikan garansi bangunan 12 bulan.

Pengalaman pribadi pernah menolak serah terima dan tdk mau isi form karena secara fisik belum layak serah terima krn adanya rembesan dan retak dinding serta kran dll belum terpasang.

Juga pernah test kebocoran pipa air dgn alat pressure gauge,,ada kebocoran instalasi pipa di tengah dinding.

Utk kerusakan minor dan tdk butuh pembelian bahan material yg banyak biasanya bisa secara lisan dgn pengelola utk segera dilakukan perbaikan.

Bila lewat masa garansi, umumnya sudah tdk bisa lagi klaim ke pengelola atau developer.

semoga bermanfaat

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?