Halooo, mungkin ada yang bs jawaaab, apakah yang berdiri di atas lahan warisan yang belum dibagi bisa dijuaaaal? Thaaanks...
Belum bisa dijual deh kalo semua ahli waris belum sepakat...
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Tanah warisan yang belum dibagi secara resmi TIDAK BISA dijual (atau dijaminkan) secara sah oleh salah satu ahli waris saja, kecuali ada persetujuan mutlak dari semua ahli waris yang berhak.