A
Anonymous

Halooo, mungkin ada yang bs jawaaab, apakah yang berdiri di atas lahan warisan yang belum dibagi bisa dijuaaaal? Thaaanks...

Komentar (2)

Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Tanah warisan yang belum dibagi secara resmi TIDAK BISA dijual (atau dijaminkan) secara sah oleh salah satu ahli waris saja, kecuali ada persetujuan mutlak dari semua ahli waris yang berhak.

0
A
Anonymous

Belum bisa dijual deh kalo semua ahli waris belum sepakat...

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?