A
Anonymous

Selamat siang admin rumah 123 mau tanya semoga berkenan dijawab:

 

1. Kalau bangun rumah numpang di tanah orang tua tnpa surat perjanjian bisa ribet gak nanti? Sy bangun persis di sebelah rumah ortu dengan luas tanah milik orang tua +-90 m2

2. Apakah wajib pecah pbb?

 

Komentar (3)

A
Anonymous

Mending bikin surat perjanjian aja dari awal mas/mbak Bisa ribet nnti kalo nanti ada masalah warisan atau dijual. kalau berdiri bangunan baiknya bikin sertifikat baru dan pastiny pecah pbb

 

 

 

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Pertanyaan ini sangat penting dan wajib dipertimbangkan matang-matang sebelum pembangunan dimulai.

Jawaban Singkat: SANGAT BERPOTENSI RIBET, meskipun hubungan Anda dengan orang tua sangat baik.

Meskipun Bapak/Ibu membangun di tanah orang tua sendiri, secara hukum, bangunan itu adalah milik orang tua (pemilik sah tanah) selama tidak ada perjanjian yang sah.

  • Masalah Warisan (Skenario Paling Umum):
    • Saat orang tua meninggal dunia, tanah tersebut (beserta bangunan di atasnya) akan menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada semua ahli waris (termasuk Bapak/Ibu dan saudara-saudara lain).
    • Tanpa perjanjian tertulis, saudara-saudara lain bisa menuntut agar rumah yang Bapak/Ibu bangun ikut dihitung sebagai bagian dari nilai warisan tanah, atau bahkan menuntut hak atas tanah di bawah rumah Bapak/Ibu.
    • Meskipun niat Anda baik, hukum waris di Indonesia mengatur pembagian secara adil, dan sengketa warisan paling sering terjadi.
  • Masalah Pembuktian Investasi:
    • Jika terjadi sengketa, sulit bagi Bapak/Ibu untuk membuktikan bahwa biaya pembangunan rumah berasal dari uang pribadi Bapak/Ibu, bukan pemberian atau bantuan dari orang tua.
  • Masalah Pengajuan Kredit/Pinjaman:
    • Jika suatu saat Bapak/Ibu ingin meminjam uang ke bank dengan menjadikan rumah tersebut agunan, bank pasti menolak karena sertifikat tanah masih atas nama orang tua.

Untuk menghindari keribetan di masa depan, ada dua opsi yang bisa Bapak/Ibu diskusikan dengan orang tua dan saudara:

  1. Hibah Sebagian Tanah (Paling Aman):
    • Orang tua menghibahkan sebagian kecil tanah (misalnya 90 m²) kepada Bapak/Ibu, lalu dibuatkan Akta Hibah di hadapan notaris/PPAT.
    • Setelah itu, tanah dipecah sertifikatnya atas nama Bapak/Ibu. Ini adalah solusi teraman karena Bapak/Ibu menjadi pemilik sah tanah dan bangunan.
  2. Surat Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai (Solusi Alternatif):
    • Dibuat surat perjanjian di hadapan notaris yang menyatakan bahwa orang tua mengizinkan Bapak/Ibu membangun dan menggunakan bangunan tersebut selama jangka waktu tertentu.
    • Surat ini setidaknya bisa menjadi bukti kuat bahwa bangunan adalah milik Bapak/Ibu (walaupun status tanah masih milik orang tua).

Jawaban Singkat: Ya, wajib secara teknis, dan sangat dianjurkan untuk mencegah masalah di masa depan.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibebankan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yang mencakup nilai bumi (tanah) dan nilai bangunan.

  • Pajak Naik Drastis: PBB yang dibayarkan orang tua akan naik karena nilai bangunan di atas tanah tersebut bertambah. Jika Bapak/Ibu yang membayar, ini mungkin tidak masalah.
  • Masalah Kepemilikan dan Penjualan: PBB yang masih tergabung (belum pecah) akan mempersulit proses pecah sertifikat di masa depan, karena data di PBB harus sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Kewajiban Hukum: Setiap terjadi perubahan fisik pada objek pajak (seperti penambahan bangunan baru), wajib dilaporkan untuk pemutakhiran data PBB.

  1. Pecah Objek Pajak/NOP (Nomor Objek Pajak): Bapak/Ibu harus mengajukan permohonan pemecahan NOP ke kantor pajak daerah setempat (Bapenda/Dinas Pendapatan Daerah).
  2. Pemecahan Sertifikat (Jika Memakai Opsi Hibah): Jika orang tua menghibahkan tanah, pemecahan PBB akan berjalan beriringan dengan proses pemecahan sertifikat tanah di BPN.

Saran terbaik saya: Diskusikan secara terbuka dengan orang tua dan saudara, lalu segera urus Hibah dan Pemecahan Sertifikat di hadapan PPAT/Notaris. Ini adalah investasi kecil untuk menghindari sengketa besar di kemudian hari.

1. Bangun Rumah di Tanah Orang Tua Tanpa Surat PerjanjianPotensi Keribetan yang Mungkin Terjadi:✅ Solusi Terbaik (Wajib Dibuat Sekarang):2. Apakah Wajib Pecah PBB?Implikasi Jika Tidak Dipecah PBB:✅ Langkah yang Harus Dilakukan:

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sebenarnya tidak dikenal istilah "numpang".

membangun rumah di atas tanah tetap butuh legalitas dan izin membangun.

Legalitas resmi utk keamanan dan kenyamanan di masa depan.

Setelah terbit sertifikat ya wajib lakukan pembayaran PBB shg apabila mau dijual atau dibangun baru ya sudah lbh lancar

salam sehat dan sukses

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?