Selamat siang admin rumah 123 mau tanya semoga berkenan dijawab:
1. Kalau bangun rumah numpang di tanah orang tua tnpa surat perjanjian bisa ribet gak nanti? Sy bangun persis di sebelah rumah ortu dengan luas tanah milik orang tua +-90 m2
2. Apakah wajib pecah pbb?
Pertanyaan ini sangat penting dan wajib dipertimbangkan matang-matang sebelum pembangunan dimulai.
Jawaban Singkat: SANGAT BERPOTENSI RIBET, meskipun hubungan Anda dengan orang tua sangat baik.
Meskipun Bapak/Ibu membangun di tanah orang tua sendiri, secara hukum, bangunan itu adalah milik orang tua (pemilik sah tanah) selama tidak ada perjanjian yang sah.
Untuk menghindari keribetan di masa depan, ada dua opsi yang bisa Bapak/Ibu diskusikan dengan orang tua dan saudara:
Jawaban Singkat: Ya, wajib secara teknis, dan sangat dianjurkan untuk mencegah masalah di masa depan.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibebankan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yang mencakup nilai bumi (tanah) dan nilai bangunan.
Saran terbaik saya: Diskusikan secara terbuka dengan orang tua dan saudara, lalu segera urus Hibah dan Pemecahan Sertifikat di hadapan PPAT/Notaris. Ini adalah investasi kecil untuk menghindari sengketa besar di kemudian hari.
1. Bangun Rumah di Tanah Orang Tua Tanpa Surat PerjanjianPotensi Keribetan yang Mungkin Terjadi:✅ Solusi Terbaik (Wajib Dibuat Sekarang):2. Apakah Wajib Pecah PBB?Implikasi Jika Tidak Dipecah PBB:✅ Langkah yang Harus Dilakukan:
sebenarnya tidak dikenal istilah "numpang".
membangun rumah di atas tanah tetap butuh legalitas dan izin membangun.
Legalitas resmi utk keamanan dan kenyamanan di masa depan.
Setelah terbit sertifikat ya wajib lakukan pembayaran PBB shg apabila mau dijual atau dibangun baru ya sudah lbh lancar
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Mending bikin surat perjanjian aja dari awal mas/mbak Bisa ribet nnti kalo nanti ada masalah warisan atau dijual. kalau berdiri bangunan baiknya bikin sertifikat baru dan pastiny pecah pbb