Assalamualaikum Wr. Wb. salam sehat untk rekan2 sekalian. ijin sayah mau menanyakan sesuatu ttg gadai tanah. Apa bisa gadai tanah di pegadaian ?? Sayah mencoba gadai di bpr hanya saja ditolak. Istri sayah bilang bisa gadai tanah di pegadaian ??

mungkin yg dimaksud sertifikat tanah mau digadaikan dgn tujuan meminjam dalam jangka pendek sbg jaminan.
BPR atau apapun istilahnya yg berkaitan pinjam meminjam dgn jaminan pasti punya misi dan visi bisnis.Coba cari dan cek BPR mana saja yg bisnis utamanya mengarah ke agunan sertifikat. Kantor Pegadaian juga demikian ..ada yg cabang yg masih bersedia urusin sertifikat sbg jaminan.
Andaipun bisa ya pasti prosedur nya bertingkat dan juga butuh waktu lbh lama karena hanya bentuk tanah.
Untuk Bank komersial msh ada yg menerima dgn syarat yg tidak ringan dan pilih pilih kawasan.
demikian yg bisa sy paparkan
salam sehat dan sukses
Henry HOFA
HOFA adalah elemen bisnis House Office Factory Apartment

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sehat juga untuk Bapak sekeluarga.
Baik, Pak, saya bantu jelaskan ya.
Untuk menjawab pertanyaan utama Bapak: PT Pegadaian (Persero) TIDAK BISA menerima GADAI TANAH.
Ini adalah jawaban langsung jika Bapak datang ke loket dan bertanya "apakah bisa gadai tanah?". Petugas kemungkinan besar akan langsung menjawab tidak bisa.
Akan tetapi, informasi dari istri Bapak ada benarnya, namun kemungkinan besar salah paham istilah.
Yang dimaksud istri Bapak kemungkinan besar bukan GADAI, melainkan produk PINJAMAN di Pegadaian yang menggunakan sertifikat tanah sebagai AGUNAN (Jaminan).
Ini dua hal yang sangat berbeda, Pak.
Ini penting sekali untuk dipahami agar Bapak tidak salah saat bertanya di Pegadaian nanti.
Jadi, istri Bapak mungkin mendengar bahwa Pegadaian punya produk pinjaman yang jaminannya sertifikat tanah, tapi keliru menyebutnya "gadai".
Nah, ini adalah poin penting.
Jika Bapak mengajukan pinjaman dengan agunan tanah di BPR dan ditolak, kemungkinan besar Bapak akan menghadapi kendala yang SAMA saat mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian.
Proses di Pegadaian (untuk pinjaman agunan sertifikat) akan sama ketatnya dengan di BPR. Penolakan di BPR biasanya terjadi karena beberapa faktor:
1. Perbedaan "Gadai" vs "Pinjaman Agunan"2. Kenapa di BPR Ditolak?💡 Saran Untuk Bapak
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Bisaaaa pak org tua aku gadai sertifikat tanah di pegadaian bandung waktu covid. Tp bunganya lumayan gede pak