M
Mang Deden
Property People

Assalamualaikum Wr. Wb. salam sehat untk rekan2 sekalian. ijin sayah mau menanyakan sesuatu ttg gadai tanah. Apa bisa gadai tanah di pegadaian ?? Sayah mencoba gadai di bpr hanya saja ditolak. Istri sayah bilang bisa gadai tanah di pegadaian ??

Komentar (3)

Anonimus
Property People

Bisaaaa pak org tua aku gadai sertifikat tanah di pegadaian bandung waktu covid. Tp bunganya lumayan gede pak

 

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

mungkin yg dimaksud sertifikat tanah mau digadaikan dgn tujuan meminjam dalam jangka pendek sbg jaminan.

BPR atau apapun istilahnya yg berkaitan pinjam meminjam dgn jaminan pasti punya misi dan visi bisnis.Coba cari dan cek BPR mana saja yg bisnis utamanya mengarah ke agunan sertifikat. Kantor Pegadaian juga demikian ..ada yg cabang yg masih bersedia urusin sertifikat sbg jaminan.

Andaipun bisa ya pasti prosedur nya bertingkat dan juga butuh waktu lbh lama karena hanya bentuk tanah.

Untuk Bank komersial msh ada yg menerima dgn syarat yg tidak ringan dan pilih pilih kawasan.

demikian yg bisa sy paparkan

salam sehat dan sukses

Henry HOFA

HOFA adalah elemen bisnis House Office Factory Apartment

1
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sehat juga untuk Bapak sekeluarga.

Baik, Pak, saya bantu jelaskan ya.

Untuk menjawab pertanyaan utama Bapak: PT Pegadaian (Persero) TIDAK BISA menerima GADAI TANAH.

Ini adalah jawaban langsung jika Bapak datang ke loket dan bertanya "apakah bisa gadai tanah?". Petugas kemungkinan besar akan langsung menjawab tidak bisa.

Akan tetapi, informasi dari istri Bapak ada benarnya, namun kemungkinan besar salah paham istilah.

Yang dimaksud istri Bapak kemungkinan besar bukan GADAI, melainkan produk PINJAMAN di Pegadaian yang menggunakan sertifikat tanah sebagai AGUNAN (Jaminan).

Ini dua hal yang sangat berbeda, Pak.

Ini penting sekali untuk dipahami agar Bapak tidak salah saat bertanya di Pegadaian nanti.

  • Gadai (Produk KCA/Rahn di Pegadaian):
    • Barang Jaminan: Emas, perhiasan, BPKB kendaraan, laptop, HP, barang elektronik.
    • Proses: Sangat cepat (bisa cair dalam hitungan menit/jam).
    • Sistem: Barang jaminan (misal: emas) dititipkan/disimpan fisiknya di Pegadaian.
    • Kenapa Tanah Tidak Bisa? Karena tanah/rumah adalah "benda tidak bergerak" dan tidak bisa dititipkan fisiknya di gudang Pegadaian.
  • Pinjaman Agunan (Contoh: Pinjaman Usaha / KUR Syariah di Pegadaian):
    • Barang Jaminan: Bisa BPKB (ini disebut Fidusia) atau Sertifikat Tanah (SHM/SHGB).
    • Proses: Lebih lama, mirip seperti di Bank/BPR. Akan ada proses survei, analisis kelayakan usaha/pendapatan, dan pengecekan riwayat kredit (BI Checking/SLIK).
    • Sistem: Yang dijaminkan adalah sertifikatnya. Rumah/tanahnya tetap Bapak tempati dan gunakan.

Jadi, istri Bapak mungkin mendengar bahwa Pegadaian punya produk pinjaman yang jaminannya sertifikat tanah, tapi keliru menyebutnya "gadai".

Nah, ini adalah poin penting.

Jika Bapak mengajukan pinjaman dengan agunan tanah di BPR dan ditolak, kemungkinan besar Bapak akan menghadapi kendala yang SAMA saat mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian.

Proses di Pegadaian (untuk pinjaman agunan sertifikat) akan sama ketatnya dengan di BPR. Penolakan di BPR biasanya terjadi karena beberapa faktor:

  1. Status Sertifikat: Sertifikatnya mungkin belum SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangun) murni. Mungkin masih Girik, AJB (Akta Jual Beli), atau SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Ini tidak bisa diterima perbankan.
  2. Lokasi Tanah: Lokasi tanah mungkin dinilai kurang strategis, tidak ada akses jalan mobil, terlalu dekat dengan sungai/sutet, atau berada di area sengketa.
  3. Riwayat Kredit (BI Checking/SLIK): Ini yang paling umum. Jika Bapak atau pasangan (istri) punya riwayat kredit macet di tempat lain (meskipun sudah lama), kemungkinan besar akan ditolak.
  4. Kemampuan Membayar: Pihak BPR menilai pendapatan Bapak (dari usaha atau gaji) tidak mencukupi untuk membayar cicilan pinjaman yang diajukan.

  1. Pastikan Dulu Status Tanah: Apakah sertifikatnya sudah SHM/HGB atas nama sendiri (atau pasangan)? Jika belum, akan sulit, Pak.
  2. Datangi Kantor Pegadaian (Cabang): Coba datangi kantor Pegadaian yang cukup besar (Kantor Cabang, jangan Kantor Unit/UPS).
  3. Gunakan Istilah yang Tepat: JANGAN bertanya, "Mau gadai tanah." Tanyakan: "Pak/Bu, saya mau bertanya tentang produk Pinjaman USAHA (atau KUR Syariah) dengan AGUNAN (Jaminan) Sertifikat Tanah/SHM."
  4. Tanyakan Alasan Penolakan BPR: Jika memungkinkan, coba cari tahu baik-baik ke BPR kemarin, kenapa pengajuan Bapak ditolak? Jika alasannya karena BI Checking, maka di Pegadaian pun kemungkinan besar akan ditolak.

1. Perbedaan "Gadai" vs "Pinjaman Agunan"2. Kenapa di BPR Ditolak?💡 Saran Untuk Bapak

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?