P
Pardiyana
Property People

Rumah yang saya sewa rusak, ambruk. Pemilik tidak mau perbaiki.

Komentar (2)

Y

Halo Kak Pardiyana. Apakah pada saat proses transaksi awal ada surat perjanjian sewa-menyewa? Pasalnya, ketentuan siapa yang mesti memperbaiki kerusakan rumah kontrakan harusnya tercantum di surat perjanjian tersebut. Jika ada, surat itu bisa dijadikan dasar bagi Anda untuk menuntut pihak pemilik rumah memperbaiki kerusakan. Untuk mengetahui lebih lanjut soal perjanjian sewa-menyewa rumah, Anda bisa baca selengkapnya di: rumah123.com/panduan-properti/menyewakan-properti-61280-contoh-perjanjian-sewa-rumah-yang-benar-dan-legal-secara-hukum-id.html

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

ambruk dalam pengertian rubuh/runtuh secara keseluruhan?

Betul yg dibahas di atas.. pasal dalam perjanjian/akad notaris wajib membahas perihal kerusakan rumah tsb.

Secara umum pemilik masih punya tanggung jawab thd konstruksi bangunan

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?