A
Anonymous

assalamuallaikum...

kalo bikin surat kepemilikan tanah itu butuh saksi gak?..

Komentar (6)

Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Dalam setiap proses legal formal yang melibatkan perpindahan atau pengakuan hak atas tanah (mulai dari tingkat desa hingga di hadapan PPAT), saksi adalah unsur wajib untuk menjamin validitas dan keabsahan dokumen.

0
A
Anonymous

Waalaikumsalam. Biasanya sih butuh saksi min 2 orang sesepuh atau warga yang tahu riwayat tanahnya. Biar ngga ada yang komplen di kemudian hari. Apalagi kalau tanahnya warisan atau belum bersertifikat.

0
A
Anonymous

Nimbrung donk,bikinnya dmn ya..?

0
Ilham Budhiman

Terkait pertanyaan Anda, biasanya membutuhkan minimal 2 saksi. Saksi tersebut merupakan orang yang dikenal di lingkungan setempat untuk menguatkan kebenaran transaksi dan status kepemilikan tanah. Semoga jawabannya membantu.

0
Alya Zulfikar

Untuk girik/letter C umumnya perlu saksi batas. Untuk sertifikat resmi dari BPN tidak perlu saksi, tapi saat pengajuan awal biasanya ada persetujuan batas.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

saat proses legalitas via notaris PPAT pasti membutuhkan saksi saksi

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?