A
Anonymous

Buat yang pernah pecah sertifikat tanah, hal apa yang paling sering bikin prosesnya tertunda?

Komentar (6)

Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

1. legalitas resmi ada AJB dan sertifikat resmi

2. batas patok yang masih bermasalah

3.peruntukan lahan masih baik atau sdh menympang

4.Rencana tata ruang ..cek BPN atau dinas terkait utk kepastian peruntukan lahan

semoga bermanfaat

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Kendala utama yang seringkali membuat prosesnya tertunda bahkan berlarut-larut biasanya berkisar pada dua kategori: Masalah Teknis di Lapangan/Data dan Faktor Administrasi/Internal.

0
A
Anonymous

Paling sering ngaret itu karena patok batas tanahnya ga jelas. Tetangga kiri kanan belum sepakat, akhirnya ukur ulang harus nunggu semua orang hadir. Kadang cuma beda 10 cm tapi ributnya bisa lama bener...

0
A
Anonymous
Henry HOFA

1. legalitas resmi ada AJB dan sertifikat resmi

2. batas patok yang masih bermasalah

3.peruntukan lahan masih baik atau sdh menympang

4.Rencana tata ruang ..cek BPN atau dinas terkait utk kepastian peruntukan lahan

semoga bermanfaat

Pak maaf mau tanya kalau kita ingin cek batas tanah apa harus minta bpn atau ada jasa swasta yah ?

0
Rudi Setiawan
Rudi Setiawan
Corporate Agent
A
Anonymous

Pak maaf mau tanya kalau kita ingin cek batas tanah apa harus minta bpn atau ada jasa swasta yah ?

Selamat malam. Saya bantu jawab.

Untuk pengecekan dan pengukuran ulang tanah serta penentuan batas atau patok sebuah lahan hanya BPN saja yang berwenang serta valid. Tapi dalam kasus tertentu BPN bisa minta bantuan surveyor berlisensi yang terdaftar di BPN.

Ada beberapa tahap dalam penentuan batas sebuah lahan, singkatnya sebagai berikut:

1. Persiapan dan Permohonan

Siapkan legalitas yang berkaitan dengan lahan yang ingin dicek atau diukur ulang

2. Pengecekan berkas dan legalitas oleh BPN

3. Pengecekan fisik di lapangan

4. BPN memberitahu pemohon, pemilik tanah yang berbatasan, dan pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada hari pemeriksaan batas untuk menyepakati batas

5. Apabila tidak ada kendala akan diterbitkan Gambar Situasi

6. Penerbitan Surat Ukur dan Berita Acara Tata Batas

7. Pemasangan Patok Tetap

Semoga penjelasan singkat ini dapat membatu

0
Ilham Budhiman

Berikut hal yang paling membuat prosesnya tertunda:

1. Berkas persyaratan kurang lengkap (denah, persetujuan ahli waris, atau bukti jual beli).
2. Ukur ulang tanah dari BPN terlambat karena antrean panjang.
3. Ada sengketa batas atau keberatan dari tetangga.
4. Pajak & BPHTB belum beres.
5. Proses validasi data di BPN memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?