E
ELIH HARTAWATI
Property People

APAKAH BISA MENDAPATKAN BANTUAN RUMAH UNTUK PENSIUNAN ASN YANG MASIH TINGGAL DI RUMAH DINAS PEMERINTAH

Komentar (1)

Gadis Saktika

Bisa, Kak Elih. Namun, bantuan ini terbatas pada Rumah Negara golongan III yang dapat dibeli oleh pensiunan pegawai negeri, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Lalu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan pegawai negeri untuk melakukan pengalihan hak rumah negara, di antaranya

1. menerima pensiun dari negara;

2. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah; dan

3. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?