Perbedaan surat ikatan perjanjian jual beli tanah yg di lakukan notaris , dengan akte kepemilikan rumah
Legalitas yg berbeda tapi tujuan nya sama..berkaitan dgn dokumen resmi kepemilikan Property
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Neni. Surat Jual Beli Tanah merupakan merupakan dokumen hukum yang menyatakan, penjual setuju menjual tanahnya kepada pembeli dengan nilai tertentu. Sementara itu, akte kepemilkan rumah atau sertikat rumah/tanah adalah dokumen yang menyatakan status kepemilikan suatu tanah. Dalam surat ini, tercantum siapa pemilik sebuah tanah secara jelas dan sah di mata hukum. Beberapa jenis sertifikat rumah/tanah adalah SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, Girik, Petok D, dan Letter C.