Aset Lelang Bank
Dapatkan properti lelang bank dengan harga terjangkau hanya di Rumah123!
Fitur Rekomendasi
Jadi Agen Properti Sukses dengan Jual Properti di Rumah123
Pasang iklan lebih mudah dan banyak fitur pendukung untuk kelola iklan
Cari Agen
Temukan agen terbaik di berbagai lokasi Indonesia hanya di Rumah123
dalam membuat bangunan baru ada batas maksimal lahan yang boleh dibangun dari keseluruhan lahan (garis sempadan bangunan). kalau tidak salah ada yang bisa dibangun 100% dan ada juga yang tidak boleh dihabiskan semuanya terutama di sisi depan yang menempel jalan, misal panjang tanah 10 meter, dan jalan di depannya memiliki lebar 3 meter, maka maksimal panjang tanah yang boleh dibangun adalah 8,5 meter, dan 1,5 meter (setengah dari lebar jalan) sisanya untuk antisipasi bila ada pelebaran jalan di kemudian hari.
pertanyaannya, hal apa saja yang menentukan batasan maksimal bangunan tersebut, dan apakah ada referensi terkait aturan tersebut?
terima kasih.
Saya dari desa alue keutapang kec. Bandar dua kab. Pidie jaya,,, pertanyaan nya,, saya sudah ajukan permohonan kepada kepala desa, tapi sampai sekarang belum ada balasan padahal rumah saya sudah tidak layak untuk di huni, asal ujan sellu bocor dan ketika banjir air masuk kedalam rumah, apa yg harus saya lakukan, saya mohon kepada pemerintah utk di renovasi rumah secepat nya agar tidak kejadian yg tidak kita ingin kan🙏 Terima kasih
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Benar, Kak Dwi. Saat membangun bangunan baru, terdapat batasan lahan yang boleh dibangun, dikenal sebagai Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ketentuan ini diatur untuk memastikan keteraturan tata ruang, keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan dengan ketinggian bangunan.
Setiap daerah memiliki aturan tersendiri mengenai jarak GSB yang disesuaikan dengan rencana detil tata ruang (RDTR), rencana tata ruang wilayah (RTRW), hingga rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Adapun faktor-faktor yang menentukan batasan maksimal bangunan GSB, antara lain:
Referensi mengenai GSB dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau pada peraturan daerah (Perda) setempat. Semoga bermanfaat.