dalam membuat bangunan baru ada batas maksimal lahan yang boleh dibangun dari keseluruhan lahan (garis sempadan bangunan). kalau tidak salah ada yang bisa dibangun 100% dan ada juga yang tidak boleh dihabiskan semuanya terutama di sisi depan yang menempel jalan, misal panjang tanah 10 meter, dan jalan di depannya memiliki lebar 3 meter, maka maksimal panjang tanah yang boleh dibangun adalah 8,5 meter, dan 1,5 meter (setengah dari lebar jalan) sisanya untuk antisipasi bila ada pelebaran jalan di kemudian hari.
pertanyaannya, hal apa saja yang menentukan batasan maksimal bangunan tersebut, dan apakah ada referensi terkait aturan tersebut?
terima kasih.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Benar, Kak Dwi. Saat membangun bangunan baru, terdapat batasan lahan yang boleh dibangun, dikenal sebagai Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ketentuan ini diatur untuk memastikan keteraturan tata ruang, keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan dengan ketinggian bangunan.
Setiap daerah memiliki aturan tersendiri mengenai jarak GSB yang disesuaikan dengan rencana detil tata ruang (RDTR), rencana tata ruang wilayah (RTRW), hingga rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Adapun faktor-faktor yang menentukan batasan maksimal bangunan GSB, antara lain:
Referensi mengenai GSB dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau pada peraturan daerah (Perda) setempat. Semoga bermanfaat.