1. Tanah sisa beberapa centi di pinggir jalan perumahan subsidi itu tanah milik siapa ?
2. Apa hukum nya menggunakan sisa tanah di pinggir jalan tersebut untuk menambah panjang bangunan rumah subsidi ?
Mohon Jawaban dengan Landasan Hukum nya, terimakasih
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Ka Raden Suryo.
Jawaban pertama. Sisa tanah di pinggir jalan rumah subsidi kemungkinan milik developer.
Pasalnya, bila tanah tersebut hak pemilik rumah, pihak developer akan memberi tahu atau sisa tanah itu akan dibangun untuk halaman depan rumah.
Jawaban kedua. Berdasarkan jawaban pertama, sisa tanah di pinggir jalan tidak boleh digunakan untuk menambah panjang bangunan rumah subsidi .
Kecuali, terjadi pemberian hak atas tanah dari developer yang dapat disertipikatkan, sesuai Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
Lewat pasal itu, pemberian hak atas tanah dari developer bisa melalui jual-beli, tukar-menukar, atau hibah.
Sebagai informasi, renovasi rumah subsidi pun tak boleh sembarangan dilakukan, kita harus merujuk pada keputusan menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020.
Beberapa larangan renovasi rumah subsidi ialah mengubah fasad, mengubah rumah sebagai tempat usaha, hingga renovasi yang dilakukan besar-besaran.
Semoga menjawab, ya!