Halo, saya beli rumah subsidi secara cash Januari 2024. Saya di kenakan PPN 11%. Belakangan sy dapat informasi bahwa pemerintah mengeluarkan aturan bebas PPN yang beli rumah Januari SD juni. Ini seolah olah pihak developer menyembunyikan hal ini kepada saya.. Bagaiman cara mengembalikan PPN yang sdh kami bayar tersebut. Bagaimna cara mengetahui PPN yang sudah d bayar kl memang betul pihak developer telah bayar Ke pemerintah? Terima kasih mohon pencerahan nya🙏
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, aturan bebas PPN untuk pembelian rumah subsidi sebagaimana yang pak Syahrir utarakan benar adanya. Namun, perihal cara pengembalian PPN yang telah dibayarkan dalam konteks free PPN 11% rumah subsidi, kami sarankan Pak Syahrir untuk berkomunikasi dengan developer terkait.
Sementara itu, opsi untu mengetahui atau memastikan PPN telah dibayarkan adalah menghubungi kantor pajak setempat, atau ya kembali lagi, komunikasikan bersama pihak developernya.