Misalnya nih awq udh punya tanah surat nya Shm an. Awq
Trus kalo awq beli tanah lagi trus awq buat shm nya nama awq..
Itu pajak tanahnya besar ya?
Klo nama qta di pajak kendaraan kan kyk gtu..
Byk nama qta di kepemilikan kendaraan maka pembayaran pajak kendaraan qta makin mahal.
Apakah perihal itu sama seperti kepemilikan tanah?
Hallo kak. Sepengatahuan kami, untuk pembelian rumah kedua memang akan dikenakan pajak progresif dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nah, pada rumah kedua, pihak pembeli akan membayar BPHTB tanpa dikurangi nilai NPOPTKP. Jadi pengurangan NPOPTKP-nya hanya berlaku pada rumah pertama. Selengkapnya mengenai pajak progresif rumah kedua bisa di simak di sini.
penjelasannnya sangat detail
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak. Sepengatahuan kami, untuk pembelian rumah kedua memang akan dikenakan pajak progresif dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nah, pada rumah kedua, pihak pembeli akan membayar BPHTB tanpa dikurangi nilai NPOPTKP. Jadi pengurangan NPOPTKP-nya hanya berlaku pada rumah pertama. Selengkapnya mengenai pajak progresif rumah kedua bisa di simak di sini.