Saya sebagai pembeli tanah, tapi yg tertulis dalam "Perjanjian Pengikatan Jual Beli" Saya sebagai pihak pertama/penjual sedangkan, pemilik tanah yg akan menjual tanahnya tertulis sebagai pihak kedua/pembeli...apakah ini bisa di perbaiki lagi?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Kesalahan dalam Minuta Akta (asli Akta Notaris), termasuk PPJB tanah dapat diperbaiki. Anda bisa bermusyawarah dengan pihak yang bersangkutan serta notarisnya. Nanti, notaris akan melakukan perbaikan sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 51 yang berisi ayat-ayat berikut.
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
Semoga informasi dari kami membantu ya!