M
Masroni
Property People

Saya sebagai pembeli tanah, tapi yg tertulis dalam "Perjanjian Pengikatan Jual Beli" Saya sebagai pihak pertama/penjual sedangkan, pemilik tanah yg akan menjual tanahnya tertulis sebagai pihak kedua/pembeli...apakah ini bisa di perbaiki lagi?

Komentar (1)

M

Kesalahan dalam Minuta Akta (asli Akta Notaris), termasuk PPJB tanah dapat diperbaiki. Anda bisa bermusyawarah dengan pihak yang bersangkutan serta notarisnya. Nanti, notaris akan melakukan perbaikan sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 51 yang berisi ayat-ayat berikut.

 

(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.

(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.

 

Semoga informasi dari kami membantu ya!

 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?