selain yg sdh dijawab di atas..
ada baiknya konsultasi juga ke Notaris setempat shg bukti legalitas bisa dilengkapi dokumen tambahan shg memperlancar terbitnya dokumen resmi
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Dwi, untuk pembuatan sertifikat tanah waris, pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyertakan beberapa dokumen seperti surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya juga surat tanda bukti sebagai ahli waris. Nantinya kamu akan mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah warisan dan memberikan fotokopi identitas diri ahli waris, sertifikat asli hak atas tanah, dll. Untuk biaya sangat variatif karena tergantung dari NJOP tanah yang diwariskan. Namun, rumus perhitungannya adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah : 1.000. Semoga membantu, ya.