D
Dwi
Property People

Bagaimana pembuatan sertifikat tanah waris dan berapa biayanya?

Komentar (2)

Hendi Abdurahman

Halo Dwi, untuk pembuatan sertifikat tanah waris, pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyertakan beberapa dokumen seperti surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya juga surat tanda bukti sebagai ahli waris. Nantinya kamu akan mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah warisan dan memberikan fotokopi identitas diri ahli waris, sertifikat asli hak atas tanah, dll. Untuk biaya sangat variatif karena tergantung dari NJOP tanah yang diwariskan. Namun, rumus perhitungannya adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah : 1.000. Semoga membantu, ya.

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain yg sdh dijawab di atas..

ada baiknya konsultasi juga ke Notaris setempat shg bukti legalitas bisa dilengkapi dokumen tambahan shg memperlancar terbitnya dokumen resmi

salam sukses

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?