A
Ahmad
Property People

Syaratnya apa aja ya untuk memecah sertifikat tanah

Komentar (2)

Hendi Abdurahman

Hay, betul Kak Ahmad, memecah sertifikat tanah perlu beberapa syarat yang mesti disiapkan. 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani pemohon atau kuasanya di atas materai 2. Surat Kuasa jika dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas kuasa jika dikuasakan 4. Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah 5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 5. Sertifikat asli 6. Rencana tapak atau site plane dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain yg sdh dijawab di atas..

perlu siapkan akta jual beli yg resmi dari Notaris

salam sukses

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?