selain yg sdh dijawab di atas..
perlu siapkan akta jual beli yg resmi dari Notaris
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hay, betul Kak Ahmad, memecah sertifikat tanah perlu beberapa syarat yang mesti disiapkan. 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani pemohon atau kuasanya di atas materai 2. Surat Kuasa jika dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan identitas kuasa jika dikuasakan 4. Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah 5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 5. Sertifikat asli 6. Rencana tapak atau site plane dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat