selamat pagi,
Apabila ada dispute antara pemilik unit dan penyewa, apakah ketua PPPSRS boleh intervensi dan memutuskan siapa yang salah?
Bukankah sudah ada Perjanjian Sewa Menyewa dan hukum yg berlaku?
Apakah boleh ketua PPPSRS memaksa menjadi Hakim dan membuat keputusan?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyaannya.
Secara umum, ketua PPPSRS tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi dan memutuskan siapa yang salah dalam suatu dispute antara pemilik unit dan penyewa.
Alasannya, sudah ada perjanjian yang mengatur hubungan antara kedua belah pihak. Perjanjian ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa.
Selain itu, terdapat hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang sewa-menyewa sehingga bisa menjadi dasar yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Meskipun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan, ketua PPPSRS dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator guna membantu kedua belah pihak untuk berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi bersama.
Untuk mengetahui hak dan tanggung jawab PPPSRS, bisa dilihat di Permen PUPR No. 14/2021 tentang PPPSRS atau baca selengkapnya pada artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/p3srs-adalah/.