bagaimana mengurus dari AJB ke SHM yg pembeli dan penjualnya sudah meninggal dunia. yg ada hanya AJB nya saja. mohon pencerahnnya. Tks
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak. Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah pembeli dan penjual meninggal dunia, kakak perlu menyiapkan dokumen lengkap seperti akta jual beli, surat kuasa ahli waris, dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diverifikasi dan diproses. Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk pembayaran bea perolehan hak, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Adapun proses ini memerlukan waktu dan mungkin melibatkan prosedur tambahan, sehingga sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau petugas pertanahan untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik.