A
Anonymous

bagaimana mengurus dari AJB ke SHM yg pembeli dan penjualnya sudah meninggal dunia. yg ada hanya AJB nya saja. mohon pencerahnnya. Tks

Komentar (1)

Gadis Saktika

Halo, Kak. Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah pembeli dan penjual meninggal dunia, kakak perlu menyiapkan dokumen lengkap seperti akta jual beli, surat kuasa ahli waris, dan bukti pembayaran pajak. Dokumen-dokumen ini kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diverifikasi dan diproses. Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk pembayaran bea perolehan hak, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Adapun proses ini memerlukan waktu dan mungkin melibatkan prosedur tambahan, sehingga sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau petugas pertanahan untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?