S
Suha Tiopan Panggabean
Property People

Lahan dengan sertifikat SHM akan diambil pemerintah untuk kepentingan bangun fasilitas perumahan,pembayarn ganti untungnya tidak sepakat bisakah langsung di gusur?..trima kasih..

Komentar (1)

Nik Nik Fadlah

Halo Kak Suha,

 

Pembebasan atau penggusuran lahan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur proses tersebut.

 

Menurut peraturan tersebut, pihak yang terkena pembebasan lahan berhak menerima ganti untung yang adil, dalam hal ini harus terjadi kesepakatan.

 

Jika tidak terjadi kesepakatan, kamu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari setelah musyawarah ganti untung dilakukan.

 

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini kamu bisa membaca artikel berikut https://artikel.rumah123.com/hal-yang-harus-kamu-tahu-tentang-pembebasan-lahan-tanah-dan-hunian-65787

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?