Lahan dengan sertifikat SHM akan diambil pemerintah untuk kepentingan bangun fasilitas perumahan,pembayarn ganti untungnya tidak sepakat bisakah langsung di gusur?..trima kasih..
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Kak Suha,
Pembebasan atau penggusuran lahan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur proses tersebut.
Menurut peraturan tersebut, pihak yang terkena pembebasan lahan berhak menerima ganti untung yang adil, dalam hal ini harus terjadi kesepakatan.
Jika tidak terjadi kesepakatan, kamu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari setelah musyawarah ganti untung dilakukan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini kamu bisa membaca artikel berikut https://artikel.rumah123.com/hal-yang-harus-kamu-tahu-tentang-pembebasan-lahan-tanah-dan-hunian-65787