Ipar saya mengajukan kredit di bank (top up), agunan yang digunakan adalah sertifikat tanah atas nama ibu saya. Tapi ibu saya tidak mengetahui dan tidak pernah memberi surat kuasa kepada bank atau ipar saya. Saat ini ipar saya kabur dan bank meminta kita melunasinya.
Pertanyaannya
1. Apakah ini boleh dilakukan oleh bank?
2. Apakah yang bisa saya lakukan agar sertifikat itu balik kembali?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Kak Grundig, sebenarnya, ibu Anda dapat mengajukan klaim bahwa penggunaan sertifikat tanahnya sebagai agunan tanpa persetujuannya merupakan tindakan yang tidak sah. Bank seharusnya melakukan verifikasi lebih teliti sebelum memberikan pinjaman. Maka, Kak Grundig perlu segera menghubungi bank dan berkonsultasi dengan pengacara untuk melindungi hak-hak ibu Anda. Jika diperlukan, Anda dapat menempuh jalur hukum untuk membatalkan transaksi dan meminta ganti rugi.
Untuk memperkuat klaim, siapkan bukti-bukti kepemilikan sertifikat tanah dan bukti bahwa ibu Anda tidak mengetahui atau menyetujui penggunaan tersebut, ya! Untuk mengetahui aturan hukumnya secara jelas, Anda bisa membaca artikel berikut: https://www.rumah123.com/panduan-properti/sertifikat-tanah-dijaminkan-ke-bank-oleh-orang-lain/
Semoga membantu!