
selain yg sdh dijawab di atas
perlu diskusi dan konsultasikan lgsg ke Notaris juga.
Tanpa bukti kepemilikan yg sah..,memang repot utk terbitkan dokumen pertanahan
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo. Untuk membuat sertifikat rumah dari nol, langkah awal yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa tanah yang kamu miliki sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa mengeceknya melalui situs web BPN atau datang langsung ke kantor BPN setempat. Jika tanah sudah terdaftar di BPN, maka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan fotokopi identitas diri (KTP, KK, NPWP), fotokopi SPPT PBB, fotokopi SKTT, surat pernyataan kepemilikan tanah dan tidak sengketa, surat keterangan waris (jika tanah warisan). Jika kamu tidak memiliki AJB dan IMB, maka harus mengurus kedua dokumen tersebut terlebih dahulu. Untuk mengurus AJB, silakan datang ke notaris. Sedangkan untuk mengurus IMB, kamu bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Setelah semua dokumen terkumpul, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah ke kantor BPN secara online atau datang langsung ke kantor BPN setempat.