rekan minta sarannya jadi sy tinggal di kampung dgn akses jalan menuju rumah kita melewati tanah milik orang lain dan tiba-tiba akses itu ditutup, langkah hukum apa yang bisa kita lakukan? Misalnya pemilik tanah memasang pagar sehingga kita tidak bisa masuk ke rumah sendiri.
Mediasi dgn ketua rt/rw dan pemilik lahan,
kalau blm ada jalan keluar bisa ajuin “hak lewat” (servituut) melalui kecamatan atau pengadilan,
sebaiknya, coba diobrolin baik2 sama pemilik tanah dulu. kalo tetep ga menghasilkan, bisa bikin somasi tertulis
Jika akses ke rumah satu-satunya ditutup oleh pemilik tanah, langkah hukum yang umumnya bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bicarakan dulu secara baik-baik dengan pemilik tanah untuk mencari solusi atau membuat perjanjian akses (hak lewat).
2. Mintakan mediasi ke RT/RW dan desa/kelurahan untuk membuat berita acara bahwa akses tersebut memang jalur menuju rumah Anda.
3. Ajukan permohonan “Hak Jalan” (servituut) ke kecamatan/kelurahan, karena menurut hukum perdata, pemilik tanah yang terkurung berhak meminta jalan keluar yang wajar lewat tanah orang lain.
4. Jika tetap ditutup, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta penetapan hak akses jalan atau meminta pemilik tanah membuka kembali akses tersebut.
Bila penutupan dilakukan sepihak dan merugikan, bisa juga lapor ke kepolisian jika ada unsur perbuatan tidak menyenangkan atau menghalangi akses darurat.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Apakah sudah musyawarah sama pemilik tanah? Kadang tutup akses karena salah paham atau ada kerjaan pembangunan.