A
Anonymous

rekan minta sarannya jadi sy tinggal di kampung dgn akses jalan menuju rumah kita melewati tanah milik orang lain dan tiba-tiba akses itu ditutup, langkah hukum apa yang bisa kita lakukan? Misalnya pemilik tanah memasang pagar sehingga kita tidak bisa masuk ke rumah sendiri.

Komentar (6)

A
Anonymous

Apakah sudah musyawarah sama pemilik tanah? Kadang tutup akses karena salah paham atau ada kerjaan pembangunan.

0
A
Anonymous

Mediasi dgn ketua rt/rw dan pemilik lahan,

 

 

 

kalau blm ada jalan keluar bisa ajuin “hak lewat” (servituut) melalui kecamatan atau pengadilan,

0
N
Nunung Sulastri
Property People

sebaiknya, coba diobrolin baik2 sama pemilik tanah dulu. kalo tetep ga menghasilkan, bisa bikin somasi tertulis

0
A
Anonymous
Property People

Di kampung saya pernah. Betul musyawarah dulu sama pemilik tanah, apa alasan nutup. Kalau ga ketemu solusi, lapor ke RT/RW atau kepala desa. Biasanya desa punya catatan soal jalan yang sudah dipakai umum lama. Bisa jadi dasar kalau aksesnya sebenarnya hak lewat.

0
Ilham Budhiman

Jika akses ke rumah satu-satunya ditutup oleh pemilik tanah, langkah hukum yang umumnya bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Bicarakan dulu secara baik-baik dengan pemilik tanah untuk mencari solusi atau membuat perjanjian akses (hak lewat).

2. Mintakan mediasi ke RT/RW dan desa/kelurahan untuk membuat berita acara bahwa akses tersebut memang jalur menuju rumah Anda.

3. Ajukan permohonan “Hak Jalan” (servituut) ke kecamatan/kelurahan, karena menurut hukum perdata, pemilik tanah yang terkurung berhak meminta jalan keluar yang wajar lewat tanah orang lain.

4. Jika tetap ditutup, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta penetapan hak akses jalan atau meminta pemilik tanah membuka kembali akses tersebut.

Bila penutupan dilakukan sepihak dan merugikan, bisa juga lapor ke kepolisian jika ada unsur perbuatan tidak menyenangkan atau menghalangi akses darurat.

0
Nik Nik Fadlah

Pertama, pastikan dulu apakah akses tersebut tercantum dalam dokumen (sertifikat tanah, AJB, surat kesepakatan lama, dll). Kemudian, musyawarahkan dengan pemilik tanah. Jika musyawarah tidak menemukan solusi, bisa meminta bantuan RT/RW, atau kelurahan setempat.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?